bogorOnline.com-CILEUNGSI
Fenomena pernikahan siri yang dilaporkan meningkat pesat pada tahun 2026 menjadi sorotan utama dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu yang digelar di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Thamrin Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Cibinong, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai risiko hukum dan solusi bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri.
Legalitas dan Solusi Isbat Nikah
Tamrin menegaskan, bahwa pada prinsipnya sebuah pernikahan wajib tercatat secara resmi oleh negara. Meskipun nikah siri masih marak terjadi, ia mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.Namun, bagi warga yang sudah terlanjur melakukan nikah siri, pemerintah telah menyediakan mekanisme legalitas melalui Isbat Nikah.
“Ada aturan sekarang untuk melegalkannya dengan cara mengisbatkan di Pengadilan Agama. Setelah itu, hasilnya dibawa ke KUA agar pasangan bisa mendapatkan buku nikah yang sah,” ujar Tamrin.
Dampak Buruk Nikah Siri
Tamrin menjabarkan, panjang lebar mengenai kerugian besar yang menghantui pasangan nikah siri, di antaranya, ketidakpastian hak, rentan terjadi percekcokan tanpa perlindungan hukum yang jelas bagi pasangan. Hak Istri terabaikan, sulitnya menuntut hak nafkah atau harta bersama jika terjadi perceraian.
Dampak pada Anak
Anak yang lahir dari nikah siri akan menghadapi kendala administratif hukum yang panjang dalam pengurusan dokumen kependudukan dan hak waris.
Syarat Pengesahan dan Pesan Moral
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa yang dapat disahkan (diisbatkan) statusnya adalah mereka yang saat menikah berstatus gadis atau janda. Sebagai upaya pencegahan, Tamrin mendorong adanya aturan yang lebih tegas, bahkan hingga masuk ke ranah pidana bagi pihak-pihak yang sengaja melanggar prosedur pernikahan negara.Di akhir penyuluhan, Tamrin memberikan pesan moral kepada warga dalam menjalani rumah tangga dengan prinsip Sabar dan Syukur.
“Nikah itu ada dua macam: sabar dan syukur. Hal yang nikmat harus disyukuri, dan hal yang tidak enak harus dihadapi dengan sabar,” pesannya.
Poin Utama untuk Masyarakat
Segera urus Isbat Nikah ke PA Cibinong jika sudah terlanjur nikah siri. Buku Nikah adalah hak setiap pasangan dan perlindungan bagi masa depan anak. Hindari nikah siri untuk mencegah konflik hukum di kemudian hari.(rul)





