BogorOnline.com — Puluhan warga dan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, berharap Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) bersikap adil dalam menyikapi persoalan dengan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Aspirasi tersebut terungkap saat puluhan warga dan penggarap menggeruduk beberapa kantor desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong pada Rabu, 13 Mei 2026. Yakni, Desa Cipelang, Cijeruk, Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, dan Kades Pasir Jaya serta Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong.
“Kami datang untuk menyerahkan surat penolakan atas surat rekomendasi dari beberapa kades untuk kepentingan permohonan baru Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BSS. Kades harus mencabut suratnya. Kades, Camat, Bupati, Wakil Bupati, dan BPN harus adil, jangan malah membekingi PT BSS, karena warga dan penggarap sudah puluhan tahun menggarap bahkan mendirikan rumah sejak tahun 1980-an,” ungkap Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar.
Yusuf menegaskan bahwa SHGB PT BSS Nomor 8, Nomor 11, dan Nomor 12 telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014. “Sejak awal terbukti PT BSS menelantarkan lahan garapannya dan secara fisik dikuasai atau digarap masyarakat. Kami pun memiliki bukti-bukti bahwa SHGB mereka telah dijadikan agunan sehingga muncul kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kepala Daerah harus memahami ini,” papar dia.
Once, salah seorang warga, berharap jajaran Kades, Camat, BPN, hingga Kepala Daerah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. “Kami ingin mengetuk hati nurani para pejabat. Banyak penggarap yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian. Bukankah ini sesuai program Ketahanan Pangan yang digemborkan pemerintah? Kemudian sebagian warga, terutama di lahan SHGB Nomor 12, banyak warga yang sudah tiga generasi mendirikan rumah, taat membayar pajak, bahkan memiliki bukti-bukti kepemilikan berupa girik dan akta jual beli. Mohon ini jadi pertimbangan,” bebernya lagi.
(Deni)





