Kejari Bogor Pastikan Usut Proses Pencairan Dana Hibah KNPI Secara Objektif dan Professional 

Bogor Raya24 views

 

Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan akan mendalami proses pencairan dana hibah yang diterima Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor dari pemerintah daerah.

 

Langkah tersebut dilakukan pasca aksi unjuk rasa Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor di depan Kantor Kejari pada Rabu (22/7/2026) mengenai dugaan persoalan tersebut di tengah isu polemik KNPI.

 

“Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

 

Denny memastikan seluruh aduan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang telah memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti. Ia memastikan, pihaknya akan objektif dan profesional soal kasus yang dilaporkan OKP.

 

“Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata dia.

 

Sebelumnya, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencairkan dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tengah konflik yang terjadi, disorot

Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor.

 

Mereka memprotes hal tersebut lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).

 

Pada aksi tersebut, perwakilan massa menyerahkan dugaan dua SK DPD KNPI Jabar yang berbeda namun diduga menjadi dasar pencairan dana hibah kepada Kejari Kabupaten Bogor.

 

Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha,

mengatakan bahwa aksi dilakukan untuk mengawal penegakan aturan organisasi dan penggunaan uang rakyat.

 

“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati, kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan, itu yang kami minta diusut,” cetus Prastiansa kepada wartawan.

 

Ia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan dugaan adanya dua SK kepengurusan yang dinilai janggal karena diterbitkan pada tanggal yang sama, tetapi memiliki masa bakti berbeda. Menurutnya, dugaan kecacatan administrasi tersebut harus didalami sebagai pintu masuk penyelidikan.

 

“Hari ini kami menyerahkan informasi terkait dua SK itu kepada Kejaksaan, kalau dasar administrasinya bermasalah, tentu harus diteliti lebih lanjut,kami ingin semua prosesnya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

 

Pihaknya pun mendesak Kejari untuk mengaudit penggunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 dan 2026, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

 

Meski menyampaikan tuntutan keras, ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, serta transparan.

 

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menggelontorkan anggaran hibah sebesar Rp2,1 miliar di tengah konflik kepengurusan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.

 

Konflik terjadi hingga tigalisme kepengurusan. Yakni kepengurusan Wahyudi Chaniago, Fahrizan, dan Kidran Arsya Nugraha. Ketiganya mengklaim telah memiliki SK sebagai hak pengurus.

 

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, uang dihibahkan kepada salah satu dari tiga kelompok yang tengah berpolemik tersebut.

 

Bupati Bogor, Rudy Susmanto tak menampik kabar tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pencairan anggaran hibah dilakukan dan diberikan kepada mereka yang terlebih dulu terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol.

 

“Poin pentingnya adalah satu, pada saat kita masuk terlalu jauh ke ranah tersebut (polemik), jangan sampai organisasi kepemudaan akhirnya tidak berjalan, tidak bergerak di Kabupaten Bogor,” kata Rudy kepada wartawan, Selasa (7/7).

 

Beredar kabar bahwa anggaran hibah tersebut diberikan kepada kepengurusan Wahyu Chaniago.

 

Rudy mengklaim bahwa Pemkab Bogor telah mempelajari kondisi tersebut dengan sejumlah tahapan yang tidak sembarangan.

 

Apalagi, kata dia, organisasi di Kabupaten Bogor juga turunan dari Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

 

“Maka pada saat kami melakukan tahapan-tahapan administratif yang menyangkut keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, tentu tahapan-tahapan administrasinya harus ditempuh,” jelas Rudy.

 

Namun, ia menegaskan bahwa Pemkab Bogor menghormati segala dinamika yang terjadi di dalam organisasi

 

“Yang namanya sebuah organisasi, kemarin pun saya baca berita, kita harus menghormati dinamika organisasi apapun yang ada di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

 

Di samping itu, ia juga menyampaikan, seluruh organisasi-organisasi yang ada khususnya organisasi kepemudaan harus terus berjalan aktif di Kabupaten Bogor.

 

“Karena Bogor butuh pemuda-pemuda hebat dan Bogor banyak pemuda-pemuda hebat yang bisa membangun Kabupaten Bogor ke depan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *