BOGORONLINE.com – Salah satu kegiatan politik yang sedang dilakukan mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, menuai kontroversi.
Penyebabnya, dalam sebuah kegiatan deklarasi yang dilakukan Bima Arya yakni deklarasi di Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu.
Di salah satu media nasional tertangkap kamera, Bima Arya didampingi sejumlah orang dekatnya, dimana salah satunya ada Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan.
Atas hal itu, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari berjanji, akan mendalaminya.
Tak lupa, ia menekankan, jika ASN dan jajaran lain yang ada di Pemkot Bogor clear soal netralitas.
“Dalam briefing staff dan apel mingguan sudah saya tegaskan, dan sekali lagi saya tegaskan kembali mengenai netralitas ASN dan Pemkot Bogor, bahwa merupakan suatu keniscayaan, aturan dan harus dipatuhi kita bersama,” jelasnya.
Saat dihubungi, Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan mengatakan, akan mengikuti arahan dari Pj Wali Kota Bogor untuk bersikap netral di pilkada tahun ini.
“Iya saya akan ikut dan taati arahan Pj Wali Kota Bogor untuk netral,” singkat Rino.
Sebelumnya diberitakan, kehadiran direksi aktif dalam kegiatan politik Bima Arya mendapat sorotan dari Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Djuanda, Gotfridus Goris Seran.
Menurutnya, tidak seharusnya direksi BUMD (Dirut Perumda Tirta Pakuan) terlibat dalam kegiatan politik sebab aparatur daerah termasuk direksi BUMD harus netral dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
“Keterlibatan direksi BUMD menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar Undang-Undang Pilkada yang melarang rireksi BUMD terlibat dalam politik,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Seran ini menyebut bahwa kegiatan deklarasi Bima Arya untuk maju dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024 merupakan kegiatan politik, sehingga dilihat dari sisi kehadiran dirut BUMD jelas melanggar UU Pilkada.
“Akan tetapi ini belum masuk ke ranah tahapan Pilgub dimana Bima Arya belum menjadi calon sehingga KPU dan Bawaslu berwenang untuk menindak,” tegasnya.
“Pun dirut BUMD, kendati memimpin BUMD semasa kepemimpinan Bima Arya, membalas budi, sebaiknya tetap menjaga netralitas politik untuk menghindari terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pilkada,” tambahnya.
Lebih lanjut, Seran menegaskan bahwa aparatur daerah maupun direksi aktif pada BUMD jika ingin terlibat dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri.
“Tentu harus mengundurkan diri dari jabatannya atau melakukan cuti demi menjaga netralitas dan menciptakan pilkada yang jurdil (jujur dan adil),” katanya.





