Cibinong-bogoronline.com-Sengketa kepemilikan lahan seluas 2.450 meter persegi yang terletak di jalan raya Jakarta-Bogor KM 39, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, meskipun telah dalam penanganan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, namun penggugat merasa mendapatkan intimidasi dari tergugat.
“Kami mendapat intimidasi dari tergugat, dengan memaksa untuk membuka gerbang dan dikunci didalam selama sehari semalam hingga akhirnya mendapat pertolongan dari jemaat gereja. Selain itu adik saya Sabar Tahi Halomoan juga dipaksa untuk menandatangani dan mengakui telah mendapat kerohiman sebesar Rp 10 juta, padahal itu tidak pernah terjadi,” kata Pita Uli selaku penggugat dalam perkara Perdata nomor 17/Pdt.G/2016/PN.Cib kepada bogoronline.com, kemarin.
“Sebelumnya juga saya dipaksa menandatangani pengakuan untuk melepas aset ini sampai akhirnya saya dipukul. Kini giliran adik saya yang di intimidasi, makanya saya tidak terima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perkara yang dihadapinya bermula saat orang tuanya meminjam uang sebesar Rp 150 juta dengan menjaminkan sertifikat nomor 432/Pabuaran ke salah satu Bank pada tahun 1996.
“Sama Bank Lippo dikeluarkanlah surat ke Pengadilan Negeri Bogor tahun 1996 jumlah hutangnya Rp 1 miliar lebih, kemudian dilelang oleh PN Bogor dengan pemenangnya adalag Retno sebesar Rp 530 juta. Dari hasil pemenang lelang Rp 530 juta, sementara hutang Rp 1 miliar kan masih ada sisanya, tapi sisnya tidak pernah ditagih lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya berusaha melunasi sisa dari hutang tersebut. “Ternyata saya dihalangi dan informasi di tutup di Departemen Keuangan, ketika saya cek ke KPKNL dan BPN ternyata tidak ada risalah lelangnya, sudah itu tiba-tiba ada lelang lagi. Saya kaget, karena dari lelang pertama saja belum dibatalkan kok ini ada lelang lagi. Itu kan masih melekat atas nama Retno selaku pemenang lelang,” imbuhnya.
Kuasa hukum penggugat Jhon Peter Simanjuntak juga menambahkan, bahwa pihaknya sangat menghormati proses pengadilan, namun dari tergugat I yakni Luky Tan sama sekali tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menyuruh kepada orang-orangnya untuk mengintimidasi kepada kliennya.
“Hal ini berawal ketika mereka melayangkan surat kepada kami, pertama dan kedua. Dan surat itu kami jawab. Karena mereka merasa mentok, maka mereka mendekati klien kami untuk memaksa tandatangan,” jelasnya.
Menurut Jhon, sebetulnya banyak cara untuk dapat menguasai lahan itu, bukan dengan cara mengintimidasi. “Untuk itu kami meminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tunggu sampai dengan keputusan hukum tetap, kalau itu bagian dia kan itu bisa di eksekusi, tapi kalau bagian kami ya kembalikan seperti semula,” tukasnya. (di)





