BogorOnline.com – Kinerja dan Pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan akibat lambannya proses penerbitan sertifikat tanah dan lemahnya fungsi pengawasan.
BPN Kabupaten Bogor dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dalam proses redistribusi lahan di Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi. Pasalnya, lahan diperuntukan oleh para petani kini berubah fungsi, seperti halnya villa dan rumah kaum beruang.
Sedangkan lambannya proses pelayanan seperti dirasakan Ninin Saleh, warga setempat. Dirinya mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali pada 4 Juni 2021. Namun, hingga juli 2025, sertifikat tanahnya belum juga terbit. Padahal, dokumen telah melewati beberapa tahap, termasuk pengukuran oleh petugas ukur Sumarjiyana pada 18 Juni 2021 dan pemeriksaan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Lili Muniri dari BPN Kabupaten Bogor.
Warga lainnya juga mengeluhkan lamanya proses administrasi. “Setiap kali kami tanya, jawabannya selalu dalam proses atau akan ditindaklanjuti. Sudah satu bulan sejak dikonfirmasi, tidak ada kabar,” keluh seorang pemohon.
Terpisah, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor menyoroti persoalan ini dan menuntut transparansi serta percepatan proses.
“BPN Kabupaten Bogor harus bertanggungjawab atas kelambanan ini. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama, dan ini jelas melanggar hak mereka,” tegas Yogie Ariananda Ketua GMPRI Bogor, Rabu (06/08/25).
GMPRI juga mengingatkan BPN tentang kewajibannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 202 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menetapkan batas waktu maksimal 12 bulan untuk penyelesaian sertifikat. Selain itu, UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan negara untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah.
Warga dan GMPRI mendesak BPN Kabupaten Bogor untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah yang selama ini tidak kunjung selesai, memberikan kejelasan status redistribusi lahan di Cibedug Ciawi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
“Sampai kapan warga harus menunggu? Ini sudah menjadi persoalan serius yang tidak boleh lagi diabaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak BPN Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Masyarakat berharap agar masalah ini segera ditangani untuk menghindari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
(Acep Mulyana)





