BogorOnline.com — Berita surat keberatan petani Kecamatan Cigombong dan Cijeruk Kabupaten Bogor atas perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan PT Halizano Wistara Persada (WTP) mulai mendapat respons.
PT BSS melalui kuasa hukumnya, DR. Duke Arie Widagdo, S.H., M.H., melayangkan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, Kamis (18/3/2026).
Duke Arie Widagdo menjelaskan bahwa, pertama, status hukum lahan-lahan yang dimaksud telah memiliki SHGB yang sah atas nama PT BSS. Kepemilikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, hak prioritas perpanjangan (SHGB) berdasarkan regulasi yang berlaku, pemegang SHGB memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan dan/atau pembaruan hak atas lahan tersebut. Proses yang saat ini berjalan merupakan mekanisme hukum yang sah melalui instansi yang berwenang.
Ketiga, tidak ada dasar kepemilikan dari pihak penolak (petani/penggarap). “Kami memahami adanya aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak memiliki bukti hak kepemilikan atau legalitas atas lahan dimaksud,” tegasnya.
Kemudian keempat, lahan tidak ditelantarkan. Lahan tersebut tidak dalam kondisi telantar. PT BSS secara aktif melakukan pengembangan dan pemanfaatan lahan sebagai bagian dari rencana usaha yang berkelanjutan.
Kelima, PT BSS telah menjalin kerja sama (kemitraan) dengan warga sekitar dalam pengelolaan dan
penggarapan lahan. Kemitraan ini bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lingkungan sekaligus menjaga produktivitas lahan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan
tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan,” harap Duke Arie Widagdo.
“PT BSS percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan SHGB secara
profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi gila dilakukan ribuan petani penggarap di kawasan Gunung Salak asal Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor. Mereka membombardir Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dengan melayangkan surat keberatan
yang jumlahnya kurang lebih 1.000 lembar. Surat yang dilayangkan petani/penggarap ini berisikan keberatan atas upaya perpanjangan SHGB PT BSS dan PT HWP.
(Acep Mulyana)





