PARUNGPANJANG – Adanya pencemaran lingkungan terutama air sungai dan anak sungai yang telah terjadi di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Bogor, menarik perhatian beberapa kalangan pemerhati masalah sosial dan ingkungan hidup.
Salah satunya Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atik Yulis yang memberikan atensi atas pencemaran air di sungai Cimanceuri dan Kali Cimatuk yang merupakan anak sungainya. Seperti diberitakan beberapa media, kedua aliran sungai tersebut, kondisi airnya sudah sangat parah sehingga warna air berubah menjadi hitam pekat akibat limbah industri pabrik konveksi batik.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi pencemaran yang terjadi, makanya kami siap mengawal untuk adanya penanganan terhadap masalah pencemaran tersebut,” ungkap Atik Yulis kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Ketua MPB mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bogor terkait berbagai tindakan pencemaran yang terjadi di beberapa sungai di wilayah Kabupaten Bogor.
“Dari surat balasan yang kami terima dari DLH, memang saat ini sudah ada berbagai tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran sungai inj.,” ujarnya.
Namun demikian, sambungnya, MPB akan terus melakukan pengawalan untuk adanya penyelesaian dan penindakan atas berbagai pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku pencemaran lingkungan tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan guna mendampingi masyarakat agar tidak terus resah dan dirugikan hak – hak nya.
“Saya akan datangi kembali DLH dan Satpol PP, dan meminta jika ada perusahaan yang bandel agar ditutup saja. Apalagi jika mereka terbukti belum memiliki ijin.” Tandas Atik Yulis.
Sementara Asep Warlan, pengamat lingkungan hidup dari Universitas Parahiyangan Bandung yang dimintai pendapatnya terkait hal ini mengatakan, para pelaku pencemaran lingkungan, sebenarnya bisa dikenakan dua sangsi yaitu sangsi administrasi dan sangsi pidana tergantung tingkat dan dampak pencemaran yang dilakukannya.
“Makanya diperlukan pengawasan ketat dari masyarakat, aparatur pemerintah serta penegak peraturan atau hukum. Misalnya, Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparat Polri, jika memang sudah masuk ranah pidana,” paparnya.
Dosen Fakultas Lingkungan Hidup Unpar ini juga mengatakan, bahwa sangsi administrasi bisa berupa kewajiban memperbaiki IPAL hingga penutupan ijin usaha, yang semuanya bisa dilakukan sesuai kewenangan Pemda setempat.
Dia menambahkan, tindakan pencemaran lingkungan hidup terutama pencemaran terhadap air sungai, bisa dilihat dari pengujian kadar air yang tercemar. Menurutnya, semua tindakan pencemaran lingkungan sudah diatur dalam Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Dia menjelaskan, jika pencemaran sudah melampaui baku mutu air, maka bisa dilihat sangsinya seperti tercantum pada Pasal 98 dan 99. Sementara jika pencemaran air sudah mengandung unsur B3, maka bisa digunakan sangsi sesuaiPasal 102 UU Lingkungan Hidup.
“Jadi harus ada laporan masyarakat sehingga bisa langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan adanya tindakan pidana,” ungkapnya.
Asep Warlan juga menegaskan, untuk mengantisipasi dan mengurangi perilaku pencemaran lingkungan, hendaknya Pemda setempat, lebih tegas dalam mengeluarkan ijin usaha serta dalam melakukan pengawasan. “Seharusnya, setiap ijin usaha hanya bisa dikeluarkan setelah ada ijin amdal, UKL dan UPL nya. Jika tidak lengkap harus dilarang.” Pungkasnya. (MUL)





