RY Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Headline1K views

Bogoronline.com – Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta vonis 4 tahun 2 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang diketuai Asep Sumirat menyatakan terdakwa Rachmat Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hukum Asep Sumirat saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (22/3/2021).

RY juga dikenai sanksi sebesar Rp200 juta yang akan menambah masa tahanannya selama dua bulan jika dia tidak sanggup membayar. Selain itu, RY pun diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,7 miliar.

Mendengar putusan tersebut, RY menyatakan dirinya menerima. Artinya, ia tidak akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, telah dipaparkan soal uang gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar yang diterima Rachmat dari satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bogor. Dia pun menerima tanah ratusan hektar dan sebuah mobil merk Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC dari dua orang pengusaha, Rudy Wahab dan Mochammad Ruddy Ferdian.

Atas perbuatannya, Rachmat terjerat Pasal 12 B juncto Pasal 12 C Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *