BOGORONLINE.com, Bogor Timur – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri Kota Bogor menyegel Kaboeka Karaoke di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Kamis (23/4/2021) malam. Tempat hiburan malam (THM) itu ditutup lantaran buka saat bulan Ramadan.
Diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sejumlah THM untuk beroprasi selama Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap Kaboeka Karaoke yang membandel buka di bulan Ramadan. Pihaknya juga telah memantau THM dan memang ada informasi beberapa yang membandel buka.
“Maka dari itu. Kami lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara. Ditutupnya hingga H+7 Idul Fitri mendatang sesuai surat edaran wali kota Bogor. Karena dalam surat jelas karaoke tidak boleh buka selama Ramadan,” ungkap Agus, Jum’at (23/4/2021) siang.
Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menambahkan, penutupan Kaboeka Karaoke ini terkait surat edaran wali kota Bogor walaupun tidak tersurat jelas, itu jelas perintah wali kota Bogor kepada masyarakat.
“Ditutupnya sampai selesai berlakunya surat edaran wali kota. Saat digeruduk, didalam Kaboeka Karaoke pengunjung ada sekitar 15 orang, ada wanita yang tengah duduk-duduk di lobby karaoke dengan indikasi mereka pemandu lagu. Tetapi kami masukan mereka itu pengunjung juga,” tuturnya.
Asep juga menambahkan, penutupan ini hasil pemantauan Satpol PP Kota Bogor menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dalam kegiatan itu, didapati ada beberapa minuman keras (miras) di dalam room karaoke dan areal lobi.
“Jadi mereka berjualan miras juga. Kami saat ke tempat karaoke itu pintu tutup mati, padahal pas pemantauan beberapa menit lalu buka dengan lampu menyala. Kemudian saya matikan aliran listriknya, sekitar 10 menit kemudian pengunjung keluar dan kami segel tempat karaoke itu,” tambahnya.
Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, salah satu poin mengatur melarang THM untuk beroperasi selama Ramadan.
“Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a,b,c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama Ramadan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya Idhul Fitri. Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” kata Alma. (Hrs)





