Bogoronline.com – Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku baru mengetahui adanya rencana pengeboran (drilling) yang akan dilakukan oleh PT. Star Energy Geothermal Salak (SEGS) di wilayah kecamatan Pamijahan.
“Sebetulnya ini diawali saat kunjungan saya ke Pamijahan untuk evaluasi penerapan PPKM Darurat, ada wartawan yang menanyakan tentang kegiatan pengeboran yang dilakukan SGSE. Saya jawab saya tidak pernah tau ada pengeboran, tidak ada izin pengeboran dan belum ada komunikasi dengan pihak SEGS,” kata Ade Yasin saat melakukan audiensi virtual bersama PT. SEGS di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis (8/7).
Dia menyebut, selama dua tahun setengah dirinya baru kali pertama berkomunikasi dengan pihak SEGS. Dalam audiensi virtual tersebut, Pemkab Bogor bersama PT SEGS membahas kegiatan yang dilakukan SEGS di Gunung Salak.
Selain itu, dia menyebut, meski perizinan PT tersebut berkordinasi langsung melalui pemerintah pusat dan provinsi Jawa barat, setidaknya Pemerintah Kabupaten Bogor harus mengetahui adanya aktivitas PT.SEGS di lingkungan Kabupaten Bogor.
“Jadi dalam silaturahmi ini saya ingin tahu apakah ada aktivitas pengeboran lanjutan atau pengeboran lain, setidaknya kan butuh izin. Memang ini ranahnya pusat, tapi kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya tudingan masyarakat soal penyebab terjadinya gempa bumi atau penyebab dari hal-hal lain, kami bisa tau kejelasannya seperti apa, sehingga bisa menenangkan situasi, karena kami tidak ingin masyarakat panik atau marah,” jelasnya.
Kedati demikian, dirinya tidak membenarkan sepenuhnya pendapat masyarakat yang menyebutkan gempa bumi merupakan dampak dari PT.SEGS. Dia menyebut, gempa bumi merupakan kejadian alam yang penyebabnya harus diteliti secara saksama. Jadi tidak langsung menyalahkan kegiatan geothermal.
“Dengan adanya komunikasi silaturahmi ini membuka diskusi salah satunya tentang kehati-hatian kita dalam melakukan aktivitas eksplorasi alam” ujar Ade.
Selain itu, soal perhitungan bonus produksi, dia meminta harus transparan, seperti apa dan kenapa Kabupaten Bogor mendapatkan sekian, kalau untuk APBD memang tidak berpengaruh tapi tentunya berpengaruh untuk masyarakat sekitar.
“Contohnya di TPAS Galuga, ada bagi hasil dampak atau pembayaran dampak. Sebelum saya jadi bupati, dulu yang terdampak dapat 30% Pemda 70%, sekarang saya balik proporsi nya. Kami sedang buat Peraturan Bupati (Perbup) 70 persen untuk desa artinya masuk ke rekening desa, sementara 30 persen Pemkab,” tandas Bupati Ade Yasin





