Ketua Dewan Apresiasi FIA UI Gelar Pengmas di Bumdes Megamendung

Kab Bogor584 views

 

CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (DIAF FIA UI) yang menyelenggarakan program Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan UMKM, di desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Rudy, program pengabdian masyarakat untuk Penguatan Kapasitas Kepatuhan Pajak bagi BUMDES & UMKM sangat bermanfaat bagi BUMDES dan UMKM dalam meningkatkan kapasitas SDM mereka mengelola bisnis. “Saya apresiasi Fakultas Ilmu Administrasi UI yang melaksakakan pengabdian masyarakat di Desa Megamendung. Semoga acarnya sukses,” ujarnya

Program pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu bentuk kegiatan dari rangkaian kegiatan hasil kerjasama antara FIA UI dengan BUMDES Megamendung Jaya. Rudy berharap, kegiatan ini bisa berlanjut ke desa-desa yang lain mengingat, jumlah BUMDES dan UMKM di Kabupaten Bogor sangat besar jumlahnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor, mencatat dari 416 BUMDes yang ada, baru 25 BUMDes yang sudah memperoleh keuntungan dan dari jumlah itu hanya 18 Bumdes yang mampu berkontribusi untuk perekonomian desa. “Dengan adanya keterlibatan akademisi dalam pembinaan kami harap kinerja Bundes di Wilayah Kabupaten Bogor bisa lebih baik lagi dan memberi kontribusi untuk perekonomian desa,” katanya.

Sementara itu, Direktur BUMDes Megamendung Jaya, Yusuf Solihatul Munawar mengatakan, Pengmas DIAF FIA UI ini akan berlangsung selama empat hari yaitu pada 23-26 November 2021 bertempat di Rasio Kopi Wisma Bina Warga, yang merupakan salah satu unit usaha dari BUMDES Megamendung Jaya.

“Peserta kegiatan merupakan BUMDES dan UMKM yang berada di sekitar Desa Megamendung Jaya, Kabupaten Bogor,” katanya.

Yusuf mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman bagi BUMDes dan UMKM tentang teknis perpajakan. Menurut dia, kendala dalam mengoptimalkan penerimaan negara adalah rendahnya kepatuhan pajak. “Ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat dikatakan menjadi faktor penghambat utama pada kepatuhan pajak,” katanya

Modernisasi administrasi perpajakan yang terus berkembang juga dapat menjadi salah satu kendala belum tercapainya kepatuhan pajak yang optimal. “Oleh karena itu, dibutuhkan pengkinian kemampuan bagi Wajib
Pajak dalam menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti E-SPT PPh Pasal 21, E-SPT PPh Pasal 4(2), E-Bupot PPh Pasal 23, E-SPT PPh Badan, E-Billing, E-Filling, dan E-Faktur serta pengetahuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” tandasnya (*)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *