Perumahan GPM Setu Tidak Layak Terima Pembangunan Sumber APBD Bekasi

Daerah, Headline3.1K views

BOGORONLINE.com, CIKARANG – Perumahan Griya Pratama Mas (GPM), Kampung Sadang Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dipastikan tidak layak terima pembangunan yang bersumber dari APBD. Hal tersebut disebabkan status perumahan yang belum mendapat pengakuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Perumahan yang dibangun sejak tahun 1994 oleh Pengembang Pt Galih Surya Wisesa diatas lahan 15 hektare lebih itu pengurusannya terhenti. Mengakibatkan, kondisi perumahan mulai memprihatinkan.

Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) seperti Drainase sebagian tidak berfungsi normal. Termasuk, seluruh badan jalan mulai rusak. Kondisi itu memperparah perumahan yang telah dihuni sejak puluhan tahun silam.

“Kalau belum diserahkan ke pemda fasos dan fasumnya, tidak akan mendapat anggaran dari pemerintah. Ini kata aturan, bukan saya buat-buat,” kata Pendamping Desa Cikarageman, Johan usai Musyawarah Desa di Cikarageman, Kamis (30/12).

Makanya, jika ingin mendapat anggaran dari APBD sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Penyerahan PSU Perumahan, Rumah Susun dan Perniagaan kata dia, status perumahan harus jelas. PSUnya mesti diserahkan ke pemda untuk selanjutnya didata bagian aset daerah.

“Harus jelas statusnya, semua fasos dan fasum terdata serta terdaftar di pemda dan diakui sebagai aset pemda,” jelasnya.

Akibat semakin tidak jelas status perumahan yang dihuni, beberapa warga menilai, pengembang terkesan belum siap menyerahkan ke pemda. Karena, selain dana terlalu besar untuk mengurus persyaratan yang diminta pemda, pengembang sudah terkesan bermasabodoh terhadap kewajibannya..

“Sebagai warga yang telah menyelesaikan kewajiban kepada pengembang dan kewajiban kepada negara seperti membayar pajak, kami mempertanyakan hak. Tidak ada urusan dengan besaran biaya yang akan dikeluarkan pengembang. Kami hanya ingin, status perumahan jelas dengan pengakuan dari pemda,” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya, Direktur Pt Galih Surya Wisesa, H. Rochman Iroyo mengakui belum menyerahkan perumahan yang dikelola ke Pemkab Bekasi. Hal itu disebabkan, kondisi keuangan tidak stabil akibat krisis moneter tahun 1998 lalu. Berdampak dahsyat terhadap dunia properti termasuk perusahaannya.

“Memang belum diserahkan ke pemda, karena biayanya terlalu besar. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, harus mengeluarkan dana sampai ratusan juta rupiah. Masih banyak sertifikat yang belum ditebus pemiliknya, masih ratusan,” tandas Rochman. (Soeft)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *