Operasional Truk Tambang akan Disamakan dengan Perbup Tangerang, Mulai Jam 10 sampai jam 5 Pagi 

 

Cibinong – Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor akan disesuaikan dengan perbup kabupaten Tangerang.

 

“kita akan sesuaikan dengan perbup Tangerang Nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasa Jam Operasional Angkutan Tambang, mulai jam 22:00-05:00 pagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Kamis (24/3).

 

Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan truk tambang di wilayah kabupaten Bogor yang akan melintasi kabupaten Tangerang.

 

“Kita kan udah dibuka mulai Jam 8 malam, jadi pasti ada penumpukan karena di Tangerang bukanya jam 10 malam,” katanya.

 

Selain itu, untuk menekan adanya pelanggaran truk tambang yang melintas di luar jam yang ditentukan, dishub akan mendatangi perusahaan tambang di kabupaten Bogor.

 

 

“Jadi usaha tambang yang masih operasional di siang hari ini harusnya harus memahami aturan jam operasional truk tambang, agar tidak ada truk yang melanggar,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *