BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor membentuk tim Tangkas kepanjangan dari berantas gangguan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) bersinergi. Tim Tangkas ini melibatkan petugas dari delapan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi ini adalah ikhtiar kita membangun sistem. Jadi patroli ini adalah jawaban atas keinginan warga untuk melihat sampah lebih cepat diangkut, kotoran lebih cepat dibersihkan, parkir liar segera digeser, dan berbagai kesemerawutan di pusat kota khususnya,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya seusai peluncuran tim Tangkas di Balaikota Bogor, Kamis (23/6/2022).
Selama ini, kata Bima Arya, belum ada sebuah tim gabungan khusus yang bergerak menangani keluhan warga. Setelah diluncurkan tim Tangkas langsung melakukan patroli berkeliling pusat kota.
Dalam sehari tim Tangkas melakukan patroli tiga kali. Bima Arya juga menekankan agar tim ini cepat dalam merespon dan menyelesaikan keluhan warga.
“Semua harus diselesaikan, kalau saya lihat masih ada akan saya tegur,” tegasnya.
Pembentukan tim ini juga, dikatakan Bima Arya, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Ini masih dalam tahap sosialisasi tapi kedepannya pasti ada sanksi-sanksi buang sampah sanksi melanggar ketertiban semua ada,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, tim Tangkas ini sebagai upaya bersama delapan OPD sinergis mengatasi permasalahan berkenaan dengan K3.
Secara teknis, kata Agus, tim berpatroli secara gabungan dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki masing-masing OPD. Seperti jika ditemukan permasalahan sampah akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Kemudian, permasalahan parkir liar oleh Dinas Perhubungan, pedagang kaki lima oleh Satpol PP, sementara berkenaan dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial oleh Dinas Sosial Kota Bogor.
Tim Tangkas ini, terang Agus, dapat terkoneksi dengan aplikasi SiBadra. Dalam menjalankan patroli tim juga membawa misi untuk melakukan sosialisasi perda ketertiban umum.
“Sambil berkeliling kita sosialisasi juga. Karena ada beberapa aturan terkait sanksi yang warga harus paham juga,” pungkasnya. (Hrs)





