BOGORONLINE.com – Tim panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol, Renternir dan Bank Keliling melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Bogor.
Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Renternir dan Bank Keliling, Angga Alan Surawijaya mengatakan, RDP tersebut digelar oleh tim pansus pada Kamis (24/11) guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draft raperda dimaksud.
“Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya sehingga meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini,” ujar Angga, Senin (28/11/2022).
Banyaknya masukan dari masyarakat ini, kata Angga, nanti akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tupoksi dinas yang menjadi penyelenggara perda.
“Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia juga akan memastikan bahwa raperda ini diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di level pemerintah pusat. Sehingga nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.
“Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling di lapangan,” kata Angga.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil survei yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh kalangan guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.
Dengan demikian, menurut Angga, penekanan yang termuat dalam regulasi ini adalah penguatan Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan pinjol, renternir maupun bank keliling.
“Nanti dalam (perda) pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menjelaskan, raperda inisiatif ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol, rentenir dan bank keliling.
“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” kata Atang.
Selain itu, lanjutnya, keluhan warga ini juga banyak disampaikan saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. “Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan raperda usul prakarsa ini,” ucap Atang. (Hrs)





