Ngehambat Percepatan Penuntasan Program RTLH, Penyunat Dana Bantuan Wajib Dihukum

Cibinong – Kasus dugaan penyunatan dana bantuan untuk program Rehabilitas Rumah tak Layak Huni (RTLH) di Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, wajib diusut tuntas. Inspektorat diminta tidak tinggal diam, tapi harus bergerak, karena kasus penyunatan dana bantuan untuk rakyat kurang mampu itu diduga kuat, tak hanya terjadi di satu desa saja.

“Kalau kasus ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, perangkat desa pun tak menjadi jera, makanya kasus di Bitungsari wajib diusut tuntas dan pelakunya diserat ke meja hijau,” kata Slamet Mulyadi, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (24/08).

Menurut Slamet, kasus dugaan penyunatan dana RTLH itu jangan sampai diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Uang yang disunat wajib dikembalikan, tapi pelakunya harus dihukum, karena ulah mereka itu sama artinya dengan menghambat program Pemerintah Kabupaten Bogor, yang bertekad menuntaskan persoalan RTLH sebelum tahun 2018 mendatang,” katanya.

Slamet pun mengaku tak habis pikir, perangkat desa masih mau makan uang yang bukan haknya, padahal desa telah mendapatkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan pendapatan yang sah lainnya, seperti upah pungut penarikan PBB.

“Uang bantuan untuk RTLH yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bogor itu kan kecil hanya Rp 10 juta setelah dipotong pajak 11,5 persen jadi Rp 8,9 juta. Seharusnya pemerintah desa membantu, bukan malah membuat susah penerima, karena pastinya dengan adanya penyunatan anggaran menjadi berkurang,” ungkapnya.

Bupati Nurhayanti, kepada Jurnal Bogor baru-baru ini mengaku sedih, ketika mendengar informasi niat baiknya membantu keluarga tak mampu, agar bisa tinggal di rumah yang tak bocor saat hujan turun dinodai oleh segelitir pihak. “Bantuan itu kan untuk warga kurang mampu, jangan disunat atau dipotong, justru sebaliknya oleh pemerintah desa ditambah,” tegasnya.

Bupati yang masih sendiri itu meminta, penerima yang merasa dirugikan melaporkannya keaparat penegak hukum. “Tapi, laporan harus disertai dengan bukti-bukti otentik dan dperkuat dengan keterangan para saksi, agar tak menjadi fitnah,” katanya.

Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Ciawi, Wiwin enggan dipersalahkan dalam kasus dugaan penyunatan dana RTLH di Bitungsari. “Dana untuk bantuan RTLH kan diserahkan langsung ke desa, kecamatan hanya bertugas melakukan monitoring saja,” kilahnya. (Denny/Zahra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *