bogorOnline.com
Berdasarkan hasil dari oprasi Gerakan Disiplin Daerah (GDD), oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dan dinas terkait kira-kira sebanyak dua puluh satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bogor kedapatan keluar kantor saat jam kerja dealam razia tersebut, Selasa (16/2/16).
Kepala Bidang Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor,Agus Ridho menyatakan, sidak tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2013, tentang disiplin untuk pegawai PNS yang ada di Bumi Tegar Beriman.
“Kabanyakan Pegawai Dinas Kesahatan (Dinkes) yang melanggar saat kami melakukan oprasi di simpang Jalan Raya Tegar Beirman Pemda Cibinong tepatanya depan PDAM Tirta Kahuripan,” kata Agus saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.
Agus menambahkan, hasil dari GDD saat ini datanya akan diserahkan kepda Inspektorat dan BKPP untuk dilanjutkan kembali menjadi laporan kepada Bupati Bogor.
buy azithromycin online https://www.theriversource.org/wp-content/themes/boilerplate-theme/languages/pot/azithromycin.html no prescription
Sedangkan sangsinya, bagi PNS tersebut akan diserahkan kepada masing-masing dinas guna diproses sesuai aturan.
“Semua berdasarkan pada peraturan Kepala Daerah,” katanya.(rul)