bogorOnline.com
Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah I Cibinong Iryanto mengatakan, untuk bangunan tumbuh sebanyak lima puluh satu di jalur Gor Pekansari. Maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengecekan surat harus jelas guna memenuhi prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak.
“Bila menamukan ada bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Bogor kami akan tindak sesuai aturan yang ada,” kata Iryanto saat ditemui bogorOnline.com di kantornya, Selasa (23/2/16).
Iryanto menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengembang dan kontraktor jangan nakal harus menaati Peraturan Daerah (Perda). Karena itu untuk diri meraka sendiri dan tidak merugikan orang lain.
“Kami tidak pernah mempersulit pengusaha untuk membangun di Wilayah Bumi Tegar Beriman asal meraka taat terhadap aturan pasti cepat beres,” tambahnya.(rul)