Untung Kurniadi Siapkan Perlawanan

Kota Bogor – bogoronline.com
Surat yang dilayangkan oleh Walikota Bogor Bima Arya kepada DPRD Kota Bogor, bernomor 800/665-Adekon. Tertanggal 24 februari 2016, perihal permohonan pertimbangan pemberhentian Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, berbuntut panjang. Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Untung Kurniadi angkat bicara terkait adanya surat dari Walikota tersebut. Untung memberikan penjelasan secara rinci dan menyeluruh terkait polemik yang sedang terjadi di perusahaan yang dipimpinnya. Menurut Untung, ada banyak hal yang harus di klarifikasi dan dijelaskan terkait adanya aksi demo karyawan PDAM dan adanya surat dari Walikota Bogor kepada DPRD.
Sedikitnya ada empat poin yang menjadi perhatian utama dalam surat Walikota tersebut, Pertama soal adanya aksi unjuk rasa pegawai PDAM dan adanya surat pernyataan bermaterai dari para pegawai. Untung menjelaskan aksi demo pegawai PDAM sepanjang menyangkut kesejahteraan maka di ijinkan dan diperkenankan sebagaimana diatur dalam amanat undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Namun mengenai surat pernyataan bermaterai dari karyawan yang menolak Dirut, itu patut di garis bawahi bahwa karyawan telah melakukan perbuatan melanggar sumpah pengangkatan sebagai karyawan juga melanggar sebagai pejabat stuktural dan sumpah jabatan. “Jadi sebetulnya karyawan yang melakukan aksi demo itu sudah melanggar aturan, dan sudah sangat memenuhi klausul untuk diberhentikan secara tidak hormat, karena melanggar sumpah jabatan dan sumpah pengangkatan karyawan,” ungkap Untung kepada wartwan, Pada Kamis (25/2/16).
Kedua, lanjut Untung, Soal rekomendasi dari Badan Pengawas (BP) PDAM, nomor 690/004-DP.PDAM tertanggal 18 Februari 2016, itu isinya adalah merekomendasikan kepada Walikota agar Dirut PDAM diberhentikan sementara paling lama 30 hari. Sebetulnya rekomendasi dari BP itupun tidak sesuai dengan kepatutuan, pertama dibuat dalam tekanan dan dibuat hanya mengakomodir dari sisi karyawan artinya sepihak, Tanpa melakukan uji klarifikasi kepada Dirut. Ketiga mengenai soal LHP inspektorat bernomor 700/170 tertanggal 23 Februari 2016, yang diberita acara Inspektorat dan dimintai keterangan adalah hanya Dirut PDAM saja, dan saya menjelaskan kepada Inspektorat terkait tudingan tudingan karyawan. Pertama mengenai jasa produksi, dan semuanya sudah sesuai dengan ketentuan Perwali nomor 49 tahun 2013 tentang organ dan kepegawaian PDAM, kedua mengenai intensif yang dilaksanakan sudah sesuai dan sejalan dengan SK Walikota nomor 111 tahun 2014 tentang penghasilan dan fasilitas direksi, dan ketiga mengenai kenaikan gaji pokok.
“Saya ketika masuk kedalam PDAM, saya yang telah menaikan gaji pokok pada tahun 2013, dan kenapa tidak dinaikan lagi gaji pokok karyawan, Pertama sejak tahun 2012 sampai saat ini 2016, PDAM tidak menaikan tarif lagi, dan ketentuan gaji pokok itu akan menimbulkan bertambahnya total biaya pegawai sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Perda Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 tentang pengelolaan PDAM yang disebutkan bahwa total biaya untuk dewan pengawas, direksi dan pegawai tidak boleh melebihi dari 40 persen dari realisasi total biaya tahun sebelumnya,” jelasnya. Untung juga menyikapi soal studi banding ke Thailand, dan dijelaskan oleh Dirut bahwa studi banding tersebut sudah dibatalkan dan karena sudah dibatalkan maka otomatis dananya dikembalikan kepada kas PDAM dan sudah dikembalikan oleh saya, karena perjalanan dinas tersebut sudah batal, otomatis kami tidak membutuhkan lagi ijin Walikota. Sedangkan soal perbuatan tidak menyenangkan sangat subyektif,” bebernya.
Terkait pendapat Walikota mengenai dirut PDAM yang sudah tidak mampu melakukan pembinaan dan kordinasi kepada pegawai, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2007 junto Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 junto Perwali nomor 49 tahun 2013 junto Perwali nomor 73 tahun 2015 menyebutkan bahwa, tugas Direksi adalah, menyusun perencanaan, melakukan kordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, Membina pegawai, Mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, Menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan yang di sahkan Kepala Daerah atas usul BP, Menyusun dan merencanakan bisnis anggaran tahunan PDAM yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana strategi bisnis kepada kepala daerah melalui BP, dan terakihir menyusun seluruh laporan kegiatan PDAM. Berdasarkan ketentuan yang sama disebutkan bahwa direksi dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang, diantaranya mengangkat dan memberhentikan pegawai. “Kita tahu sendiri bahwa aksi demo para karyawan PDAM itu bukan karena saya tidak mampu membina atau melaksanakan tugas, Namun wewenang saya dalam hal mengangkat dan memberhentikan pegawai itu dilarang untuk digunakan oleh Pimpinan Kota Bogor (Walikota), Sedangkan karyawan yang berdemonstrasi jelas-jelas telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan junto Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ kepegawaian PDAM junto Peraturan Direksi tentang kepegawaian,” tandasnya.
Namun demikian, dalam kesempatan itu, Untung mengakui bahwa dirinya sampai saat ini masih menjadi bawahan Walikota Bogor, tetapi apabila diperlakukan tidak sesuai aturan, maka Untung akan melakukan langkah-langkah kongkrit dan real kedepannya. “Saya masih menjadi anak buah Walikota, dan saya akan tetap loyal serta fatsun kepada putusan Walikota. Semoga Walikota diberikan pencerahan sehingga dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam kolidor peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.(binai)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *