Sentul – bogoronline.com –
Keberadaan Pasar Ah Poong, yang berlokasi di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dipastikan melanggar, karena destinasi wisata kuliner yang ramai dikunjungi wisatawan setiap akhir pekannya itu sengaja membendung aliran Sungai Cikeas.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 28 tahun 2009, yang mengatur soal daya tampung dan pencemaran air. “Aturan Permen LH Nomor 28 tahun 2009 itu bisa dijadikan pijakan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk menutup restoran Ah Poong, karena keberadaan restoran di pinggir sungai yang masuk DAS Kali Bekasi itu bisa mencemari kondisi air,” kata Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung – Cisadane T. Iskandar, kepada wartawan baru-baru ini.
Iskandar menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat ke pengelola restoran tersebut, untuk sementera menghentikan semua kegiatan operasionalnya. “Dibatalkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 yang mengatur soal pengelolaan sumber daya air, Ah Poong bisa dengan leluasa beroperasi, kendati ada beberapa bangunan yang melanggar, karena berdiri di bibir Sungai Cikeas,” ujarnya.
Dilain pihak, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, TB. Luthfi Syam berjanji akan mempelajari pasal-pasal yang ada dalam Permen LH Nomor 2008 tahun 2009. “Kalau memang aturan di Permen LH itu melarang pendirian bangunan di pinggir sungai termasuk merubah alirannya, kami pasti akan bertindak,” katanya.
Luthfi menegaskan, pihaknya tahun 2014 lalu pernah melakukan penyegelan sejumlah bangunan di Pasar Ah Poong tersebut, namun karena tak ada landasan hukumnya, lantaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), akibatnya segel yang dipasang tak memiliki kekuatan.
“Kami juga telah diundang rapat beberapa kali oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung – Cisadane, khusus membahas pelanggaran yang dilakukan pengelola Pasar Ah Poong tersebut,” ungkapnya.
Ditanya soal bangunan yang melanggar, Luthfi mengaku pusing, sebab bangunan yang difungsikan untuk restoran itu milik perumahan Sentul City. “Pol PP melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan negara atau HPL milik Pemerintah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Sungai Cikeas yang berhulu di Gunung Pancar, di wilayah Kecamatan Sukamakmur, sebelum sampai kemuara di Laut Jawa tepatnya di wilayah pantura Kabupaten Bekasi, sungai ini menyatu dengan Sungai Cileungsi. Setiap musim penghujan aliran sungai ini selalu meluap dan merendam kawasan pemukiman penduduk di wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi.
Banjir ini disebabkan, bagian hulu sungai dan hilir lahannya banyak beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman dan wisata, akibatnya air hujan tak bisa diserap tanah, tapi langsung mengalir ke sungai. (adi)