“Izin Bodong” Kukuh Desak BPMPTSP Lapor Polisi

CIBINONG – bogoronline.com – Terkait adanya temuan tiga izin yang tidak teregistrasi (Bodong), didata computer, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Kabupaten Bogor. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukuh Sri Widodo, mendesak BPMPTSP, segera mencari tahu siapa oknum yang telah memberikan izin bodong tersebut, karena telah melanggar, dan merugikan masyarakat, maupun Negara. Sehingga ini harus diketahui siapa pelakunya.

“Pihak BPMPTSP jangan sampai membiarkan hal ini tanpa ada tindakan tegas, karena oknum tersebut sudah merugikan Negara, dan masyarakat, hanya demi mencari keuntungan pribadinya,”kata Kukuh.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, tindakan yang dilakukan oknum dalam memberikan izin bodong kepada warga sangatlah merugikan tentunya kepada si pemohon. Maka dengan adanya temuan ini, kami dari Komisi I DPRD mendesak BPMPTSP, secepatnya menelusiri izin bodong melalui si pemohon, dan ini juga harus dilaporkan kepihak yang berwajib, karena jelas pelanggaran hukumnya adalan penipuan, dan merugikan Negara.
“Kalau temuan ini dibirkan begitu saja tanpa adanya tindakan yang dilakukan oleh BPMPTSP, selaku badan penerbitan izin, sudah jelas ada pembiaran dari BPMPTSP, terhadap oknum pemberi izin bodong itu. Tapi bisa jadi izin bodong tidak hanya tiga, melainkan banyak beredar,”ungkapnya

Akan tetapi tegas Kukuh, guna mengetahui secara jelas izin bodong itu, kami segera memanggil Kepala BPMPTSP, Yani Hasan, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan lokasi dan wilayahnya. Dan kami juga akan memerintahkan supaya pemberi izin bodong kepada tiga orang itu segera dilaporkan kepada kepolisian, karena sudah merugikan masyarakat, dan Negara.tandasnya. (die)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *