Sejumlah THM Digeruduk Satpol PP

Cibinong-bogoronline.com-Petugas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (27/3) dini hari, menjaring tujuh perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) serta delapan orang pemandu lagu.

Ketujuh PSK itu sendiri diamankan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), ketika sedang mangkal di kawasan Setu Cikaret, Kecamatan Cibinong. Sementara untuk pemandu lagu, seluruhnya dijaring aparat dari Hotel Pinus yang berada di Kecamatan Kemang.

Kabid Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengatakan, penertiban memang kerap dilakukan oleh instansinya. “Sesuai dengan instruksi dari Bupati Bogor, agar wilayah Kabupaten Bogor bersih dari maksiat. Maka, kami terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PSK dan juga tempat hiburan malam (THM), yang belum memiliki izin serta menyediakan pemandu lagu,” katanya kepada wartawan.

Menurut dia, berdasarkan Perda Pariwisata setiap THM rumah bernyanyi, tidak diperbolehkan menyediakan perempuan pemandu lagu. “Setiap arena bernyanyi itu dilarang menyediakan PL. Kalau setelah kita berikan teguran, mereka masih membandel, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bahkan mungkin penyegelan,” tutur Asnan.

Namun begitu, dirinya masih merasa kecewa karena operasi penertiban yang dilaksanakan jajarannya diduga ada yang membocorkan. Hal itu terlihat dari tutupnya beberapa THM dan kafe remang-remang yang tutup, ketika disambangi oleh Satpol PP.

“Kami rasa operasi kami ini sudah bocor terlebih dahulu, makanya banyak THM dan kafe remang-remang banyak yang tutup. Dan kami hanya berhasil menjaring 15 orang saja,” pungkasnya.

Selain menjaring 15 perempuan malam. Satpol PP Kabupaten Bogor juga melakukan penyegelan terhadap area klub dan dangdut di Transit P’Arunk, serta room karaoke di Hotel Pinus. Kedua tempat ini disegel aparat, karena tidak mengantongi izin dan menyalahi peruntukan. (adi)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *