Cibinong – bogoronline.com – Kinerja Kepala Dinas Pertanian dan Kehutan (Kadistanhut), Siti Nuriyanti yang tak mengikutsertakan para petani Kabupaten Bogor, sebagai peserta asuransi membuat DPRD kecewa.
Para wakil rakyat itu meminta Bupati Nurhayanti, sebagai pimpinan tertinggi di Bumi Tegar Beriman melakukan evaluasi menyeluruh.
“Program asuransi pertanian yang digulirkan pemerintah pusat itu kan, salah satu tujuannya membantu para petani yang mengalami gagal panen, baik kekeringan pada saat musim kemarau atau kebanjiran ketika musim penghujan tiba. Nah yang menjadi pertanyaan, kepada program itu tidak dimanfaatkan,” sesal Wakil Ketua DPRD Iwan Setiawan, kepada wartawan, Rabu (02/03).
Menurut Iwan, apa yang dilakukan Distanhut itu, sama artinya dengan menganaktirikan, bahkan dapat dibilang membiarkan petani di Kabupaten Bogor tetap hidup miskin, karena harus menanggung kerugian di saat gagal panen, seperti yang terjadi pada musim kemarau panjang tahun 2015 lalu. “Bupati perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan Distanhut, karena ini untuk pembelajaran bagi SKPD lainnya,” tegasnya.
Bupati Nurhayanti ketika dikonfirmasikan wartawan usai membuka Musrenbang tahun 2016 enggan berbicara banyak terkait masalah asuransi pertanian. “Karena ini sudah menyangkut masalah teknis, silakan ditanyakan langsung kepada kepala dinasnya,” ujarnya singkat,
Pada saat musim kemarau panjang tahun 2015 lalu, Bupati Nurhayanti pernah mengatakan, seluruh sawah yang mengalami gagal panen, akibat kekeringan akan diikutsertakan dalam program asuransi yang digulirkan pemerintah pusat.
“Asuransi pertanian itu untuk menekan kerugian petani dikala mengalami gagal panen, dan kami merespon positif program pemerintah pusat itu,” katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Siti Nuryanti mengatakan, meski tahun ini tak ada petani yang menjadi peserta asuransi, pihaknya akan kembali mengajukan ke Kementerian Pertanian, agar pada musim tanam berikutnya sekitar 3.000 hektar areal tanaman padi menjadi peserta asuransi.
“Kita bukannya tak mengajukan, tapi masalahnya syarat yang ditetapkan Kementerian Pertanian terlalu berat, karena sawah yang bisa menjadi peserta asuransi itu harus yang memiliki jaringan irigasi teknis, sementara yang kita ajukan sawah tadah hujan,” kilahnya.
Namun sayangnya, pernyataan Nuriyanti itu terbantahkan oleh Direktur Pembiayaan pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Mulyadi Hendiawan, menurutnya sawah yang diasuransikan tak hanya yang memiliki jaringan irigasi teknis saja. “Sawah tadah hujan dan memiliki mesin penyedot air, yang digunakan pada saat musim kemarau tiba bisa diajukan menjadi peserta asuransi,” tegasnya. (zap)