Cibinong – bogoronline.com – Desakan warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, yang meminta DPRD memfasilitasi diadakanya gelar perkara kasus sengketa tanah seluas 34 hektar yang diklaim milik PT. Sentul City, disetujui Komisi I DPRD.
“Kami siap memfasilitasi diadakannya gelar perkara, agar masalah ini menjadi terang benderang,” kata Ketua Komisi I Kukuh Sri Widodo, usai menerima perwakilan warga Desa Bojong Koneng, Senin (28/03).
Gelar perkara kasus sengketa lahan ini nantinya kata Kukuh, melibatkan Kantor Pertanahan Nasional, PT. Sentul City dan unsur SKPD terkait. “Gelar perkara kita agendakan April mendatang, sekitar SKPD terkait,” ujarnya.
Kukuh mengungkapkan, persoalan ini muncul, karena pada saat pembebasan lahan yang kala itu dilakukan PT. Bukit Sentul, melalui anak perusahaannya tidak tuntas, bahkan ketika pengukuran banyak pihak yang ikut bermain, sehingga ada dugaan lahan milik warga ikut terbawa. “Nah, melalui gelar perkara ini, nantinya akan terbuka siapa saja oknum-oknum yang bermain dan menikmati keuntungan,” tegasnya.
Ketika ditanya, jika dalam gelar perkara itu, terbukti lahan yang diklaim Sentul City itu milik warga, Kukuh menegaskan, Kantor Pertanahan Nasional dapat membatalkan sertifikah hak guna bangunan (SHGB). “Tapi, kami tak mau berandai-andai, pokoknya lihat saja hasil gelar perkaranya, karena semuanya akan terbuka,”ujarnya.
Entis Sutisna, kuasa hukum warga Desa Bojong Koneng mengapresiasi keputusan DPRD yang mengabulkan permintaan gelar perkara. “Kami akan siapkan bukti otentik, bila tanah yang diklaim Sentul City itu masih milik warga alias belum pernah dibebaskan atau dipindahtangankan kepada pihak lain, termasuk Sentul City,” jelas advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Aliansi Indonesia.
Sebelumnya mendatangi DPRD, ratusan warga Desa Bojong Koneng, Kamis pekan lalu menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pertanahan Nasional yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman. Dalam aksinya, warga menuntut pembatalan SHGB II atas nama Sentul City. (zah)