PNS Terbukti Konsumsi Narkoba Dipecat

Cibinong – bogoronline.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor secara mendadak Kamis (07/04) melakukan test urine kepada 124 Pegawai Sekretaris DPRD dan 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Uji test urine ini dilakukan Kamis, (07/04/16) pagi secara mendadak dan rahasia, dan hanya diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi.

“Tes urine sebagai komitmen kami mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), ” ujar Ketua DPRD Ade Ruhand.

Ade menegaskan, jika dari hasil tes urine ini ada anggota DPRD yang terbukti mengkonsumi mereka akan dipanggil dan ditindak oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).

“Tapi, saya yakin teman-teman anggota DPRD Kabupaten Bogor tidak ada yang menggunakan narkotika. Kalau pun ada, nanti BKD yang memberikan tindakan, kemudian nasib sianggota DPRD itu diserahkan kepartainya masing-masing,” ujarnya.

Selain anggota DPRD, tes urine yang digelar sejak pagi hingga malam itu juga berlaku untuk seluruh pegawai sekertariat DPRD termasuk tenaga yang berstatusoutsourcing. Sekretaris DPRD Nuradi juga akan menindak pegawainya, yang terbukti memakai narkotika sesuai PP 53 tahun 2010.

“Kalau pegawai yang PNS akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri, sementara untuk non PNS bisa diskors atau diberhetikan, tapi kalau sebatas pemakai, kami akan merekomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atau pengobatan,”

Ketua BNNK Kabupaten Bogor Nugraha Setia Budi mengutarakan, pemeriksaan kali ini, hanya uji urine dan bukan uji rambut.
“Tes urine ini untuk screening awal, dan apabila ia tidak mengakui baru dilakukan uji rambut, untuk menditeksi pemakaian narkotika selama setahun, kalau test urine mendeteksi pemakaian narkotika selama tiga hingga tujuh hari,” terang Budi.

Budi menegaskan, sekarang ini tak semua pengguna atau pemakai narkotika direhabilitasi, karena mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), pengguna yang bisa menjalani rehabilitasi ada takarannya.

“Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) ada takaran penyalah guna bisa direhabilitasi, seperti sabu dibawah 0.5 gram, ekstasi dibawah 8 butir, dan lainnya. Diatas itu penggunanya tidak bisa direhabilitasi,”ungkapnya.

Dua anggota DPRD, Ilham Permana dan Habib Agil Alatas mengaku, tidak khawatir, karena keduanya tak pernah mengkonsumsi barang-barang haram itu.

“Jangankan narkotika, minum kopi dan merokok saja tidak. Saya juga sehat dan tidak meminum obat apapun. Saya juga mendukung P4GN di segala lapisan masyarakat , karena bisa merusak generasi muda dan aktif,” ujar keduanya. (zah)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *