Kisruh PT.LKM, Usep Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa Arman Dari Bupati

Cibinong-bogoronline.com-Kisruh yang terjadi di PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bogor hingga berujung ke ranah hukum, Kuasa Hukum Direksi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK) Bogor sebelum bertransformasi menjadi PT.LKM, Usep Supratman, mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang dimiliki Arman Jaya selaku kuasa pemegang saham.

Menurut Usep, para pemegang saham PT.LKM yakni 10 Pemkot dan Pemkab serta Pemprov Jabar masing-masing memberikan surat kuasa kepada utusannya dalam RUPS-LB di Bandung. Namun berbeda dengan yang terjadi di Bogor, Bupati tidak memberikan surat kuasa selaku pemegang saham kepada Arman Jaya.

“Dalam RUPS di Bandung, tentang keputusan bertransformasi PDPK menjadi PT.LKM, Arman Jaya tidak memiliki surat kuasa dari Bupati, kalau daerah lain semuanya memiliki surat kuasa,” kata Usep, Minggu (22/05).

Ia juga mengatakan, surat kuasa yang dimiliki Arman merupakan surat kuasa pada saat konsolidasi PDPK Kecamatan menjadi PDPK Bogor di tahun 2014, untuk itu pihaknya mempertanyakan keabsahannya. “Namun, kini proses sudah di Pengadilan, kami akan sampaikan ke majelis hakim,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 581/Kep.682-Admrek/2014 tanggal 21 Mei 2014 yang mengangkat Syaeful Anwar sebagai Direksi PDPK Bogor pasca konsolidasi, dinilai masih berlaku. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, yang disampaikan oleh Pakar Hukum Administrasi Negara Dr Hotma P Sibuea, SH, MH selaku saksi ahli.

“Jika seseorang diangkat secara sah oleh lembaga atau instansi melalui SK, itu merupakan tindakan hukum yang akan menimbulkan konsekuensi yuridis melahirkan kedudukan atau legal standing baru, kewenangan baru dan juga melahirkan kewajiban baru,” kata Hotma P Sibuea dalam kesaksiannya.

Hotma yang juga Dosen Pasca Sarjana di Universitas Pakuan (Unpak) Bogor ini juga menyebutkan, pengangkatan melalui SK merupakan tindakan murni yuridis, untuk itu dalam pemberhentiannya juga harus dilakukan dengan tindakan yuridis pula. “Dalam kaitan pemberhentian dengan tidak adanya tindakan yuridis, maka jabatan seseorang tersebut terus berlangsung sampai dengan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, Syaeful Anwar selaku Direksi PDPK Bogor hasil dari konsolidasi tahun 2014 dengan SK Gubernur Jawa Barat, tanpa adanya SK pemberhentian dalam RUPS-LB kembali mengangkat Direksi yang baru yakni Heri Suhendar seiring dengan transformasinya dari PDPK ke PT.LKM Bogor. (di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *