Cibinong-bogoronline.com-Konflik internal PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bogor membuat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sunatra berang. Anggota DPRD Jabar dari Partai Gerindra ini menilai, BUMD perbankan tersebut sedang status Quo.
“PT.LKM yang dulunya PDPK ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Secara otomatis seharusnya BUMD itu tidak ada aktivitas sampai adanya kepastian hukum,” tegas Sunatra melalui sambungan teleponnya, kemarin.
Sunatra mengatakan, persoalan ini seharusnya bisa terhindarkan kalau saja Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor menanggapi surat yang dilayangkan pihaknya beberapa kali.
“Kami sudah melayangkan surat ke pihak pemilik modal agar segera menangani dan menyelesaikan konflik ini, agar tidak sampai dimejahijaukan, tapi tak diindahkan Gubernur dan Bupati Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, meluasnya konflik ini menunjukkan inkonsistensi Pemrov Jabar dan Pemkab Bogor terhadap peraturan perundangan serta melecehkan rekomendasi Pansus DPRD Jabar.
“Jelas dalam rekomendasi Pansus IV DPRD Jabar, untuk mempertahankan Direksi PDPK sampai bertranformasi menjadi PT. LKM. Hal itu dilakukan bertujuan untuk menjaga kondusifitas PDPK alias PT.LKM dalam operasionalnya,” tambahnya.
Sunatra menilai, saat ini kondisi BUMD yang penyertaan modalnya itu dilakukan oleh Provinsi Jabar dan Kabupaten Bogor semakin parah, baik dari tata kelola yang amburadul maupun rasio keuangan. “Semua kondisi semakin parah dan tinggal menunggu kehancuran saja, jika hal ini tidak ditangani secara khusus, profesional, objektif dan terbuka oleh para pemilik saham,” paparnya.
Informasi yang diperoleh, hari ini Rabu (04/05) PN Cibinong kembali akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdata atas perusahaan gabungan milik Provinsi dan Kabupaten Bogor tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. (di)