Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk di Ruang Sidang

Cibinong – bogoronline.com – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Noval Fajar Bakti (31) atas pembunuhan dan penganiayaan berat atas seorang ibu dan putrinya Sarah Jesica Sitorus (7) dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (21/07).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ben Situmorang itu, hanya pembacaan tuntutan oleh JPU Renta Boru Siregar. “Dengan fakta-fakta dipersidangan, maka terdakwa dituntut 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata JPU Renta Boru Siregar dalam bacaan dakwaannya.

Namun setelah pembacaan tututan selesai, puluhan keluarga korban yang memenuhi ruang sidang tersebut langsung mengerumuni Jaksa Renta Boru Siregar karena merasa tidak puas dengan tuntutannya.

Namun demikian, situasi dapat dikendalikan oleh sejumlah personel aparat kepolisian Polres Bogor bersama petugas keamanan PN Cibinong yang menghalau keluarga korban yang memprotes tuntutan Jaksa, sehingga situasi dapat terkendali.

Orang tua korban, Binaharma Sitorus mengatakan, tuntutan Jaksa sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, karena menurutnya tuntutan 20 tahun penjara tidak setimpal dengan menghilangkan nyawa buah hatinya. “Mau dituntut 20 tahun atau 5 tahun, anak saya tidak mungkin hidup kembali. Tapi rasa keadilan tidak mencerminkan terhadap korban pembunuhan,” kata Binaharma Sitorus usai persidangan.

Noval Fajar Bakti, warga Jalan Cendana  Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, oleh kepolisian dijerat dengan pasal 340 sub 338 sub 351 (3), (1) KUHP yaitu pembunuhan berencana. “Tapi ini malah dihilangkan 2 pasal oleh Jaksa, termasuk pasal pembunuhan berencana. Kami tidak tahu alasan jaksa itu dihilangkan. Kalau kita lihat dari kronologis, paling tidak mendapat hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

Dirinya berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman bagi terdakwa untuk seadil adilnya. “Masa negara kalah sama penjahat,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Berto Tumpal Harianja mengatakan, jika pihaknya sangat keberatan dengan tuntutan yang dilayangkan JPU, karena menurutnya yang dipakai adalah Undang-undang perlindungan anak yang maksimal 15 tahun penjara. “Dalam undang-undang tentang perlindungan anak yakni UU 35 tahun 2014 nomor 80 ayat 3 jounto 76 C, maksimal tuntutan 15 tahun penjara. kami akan mengajukan pledoi,” ungkapnya.

Ketika dimintai tanggapannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Lumumba Tambunan menyebutkan, jika fakta-fakta selama dipersidangan terdakwa secara meyakinkan telah bersalah, namun fakta persidangannya tidak ada orang dewasa yang meninggal, maka undang-undang dan pasal yang dikenakan adalah undang-undang perlindungan anak.

“Dalam undang-undang perlindungan anak itu tidak ada pasal perencanaan pembunuhan anak-anak. Jadi kita pisahkan dengan penganiayaan yang melukai orang dewasa yakni ibu korban. Kalau yang kita kenakan pasal perencanaan pembunuhan malah terdakwa bebas, karena berurusannya dengan orang tua korban. Karena dalam pasal 380 KUHP orang dewasa tidak ada yang meninggal, maka pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak yang dikenakan. Tapi pasal penganiayaannya terhadap orang dewasa tetap dikenakan, makanya tuntutannya 20 tahun penjara,” jelasnya. (di)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *