Cibinong – bogoronline.com – Informasi adanya pemotongan dana program Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi membuat Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Rustandi kesal. Menteri Keuangan Pemkab Bogor itu meminta, warga yang namanya masuk program untuk melapor, bila uang yang diterimanya tak sesuai dengan nilai bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Uang bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masing-masing kepala keluarga penerima bantuan nilainya sebesar Rp 10 juta, namun dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11,5 persen, sehingga bersihnya sekitar Rp 8,9 juta,” kata Rustandi, di Pendopo Bupati Rabu (10/08).
Rustandi meminta, penerima program harus berani melapor, jika uang yang diterimanya itu nilainya tak sesuai. “Ini demi kebaikan semuanya, kalau memang uang yang diterimanya nilainya kurang, kami minta jangan diam, tapi harus berani melapor, tentunya disertai dengan bukti-bukti kuat, nanti biar aparat penegak hukum yang menanganinya,”tegasnya.
Menurut Rustandi, sebelum uang dibagikan kemasing-masing desa, pihaknya telah mewanti-wanti, agar penerima amanah jangan mencoba menyunat atau memotong dana tersebut. Kalau dihitung-hitung, uang bantuan yang diberikan Pemkab Bogor, masih kata Rustandi, tak mungkin cukup untuk merehabilitasi satu unit rumah.
“Namun ada tujuan dibalik itu, yakni untuk menggugah rasa kepedulian warga yang memiliki kemampuan ekonomi, agar mau membantu tetangga yang kurang tidak hanya bentuk uang, bantuan bisa diberikan dalam bentuk tenaga,” jelasnya.
Bupati Nurhayanti pun dibuat kesal dengan ulah perangkat desa yang berani memotong dana RTLH. “Bantuan itu kan untuk warga kurang mampu, jangan disunat atau dipotong, justru sebaliknya oleh pemerintah desa ditambah,” ujarnya.
Bupati mengaku telah menerima informasi terkait pemotongan dana RTLH di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi. “Supaya jangan timbul fitnah, kalau memang ada pemotongan tolong dilaporkan saja keaparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, gara-gara berita pemotong dana RTLH di Desa Teluk Pinang, dipublikasikan media, pemerintah desa setempat, Rabu kemarin mengumpulkan para penerima bantuan, dengan tujuan untuk klarifikasi. “Uang bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bogor itu diterima Rp 8 juta, bukan Rp 7 juta, karena yang Rp 1 jutanya diberikan kepada istri masing-masing penerima dan langsung dibelanjakan bahan material,” kilah Kepala Desa Teluk Pinang Tatang, kepada Jurnal Bogor. (Denny/zah)





