Bambang PN Cibinong, Sesalkan Itimidasi Wartawan Peliputan Kades Tlajung Udik

bogorOnline.com

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas I B Bambang Stiawan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait kejadian penamparan dan itimidasi wartawan oleh oknum pengaman Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor Marzuki Aing. Di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kelas I B dengan nomer perkara 500/Pid/2016 PN Cibinong dengan jaksa Penuntut umum Anita Dian Wardhani Senin (22/8/16).

“Kami amat menyesalkan kejadian tersebut dan tidak membenarkan ada itimidasi saat meliput di PN kemarin,” kata Bambang saat dihububungi bogorOnline.com Rabu (24/8/16).

Sebelumnya, puluhan wartawan se Bogor, melakukan audiensi dengan Polres Bogor, terkait kasus dugaan pemukulan pewarta dan itimidasi oleh oknum pengaman Kepala Desa (Kades) Tlajung Udik.

Saat melakukan peliputan kades tersebut, atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah nomer perkara 500/Pid/2016 PN Cibinong dengan jaksa Penuntut umum Anita Dian Wardhani Senin (22/8/16).

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, dalam penindakan kasus intimidasi yang dilakukan preman kepada wartawan yang sedang meliput di pengadilan Negeri Cibinong dirinya akan segera menindak lanjuti.

“Kalau memang laporan itu berdasarkan dengan bukti-bukti kuat, kami akan segera mungkin melakukan penindakan,” ujarnya saat di halaman Polres Bogor Kamis (25/8/16).

Lanjut Ketua Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB) Haryudi menenyetujui dengan langkah yang telah di berikan oleh Kapolres Bogor kepada para pewarta yang menginginkan penindakan kasus intimidasi dengan prosedur yang berlaku.

“Kedatangan kami ke Polres untuk mempertanyakan perkembangan intimidasi,” katanya.

Lanjut Haryudi, karena kebebasan para pewarta itu di lindungi oleh undang-undang pers yang tertuang dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dalam menjalankan tugas.

“Kami pun meminta pengamanan yang menyangkut Masyarakat di pengadilan harus di tingkatkan,” harapnya.(rul)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *