CIBINONG – Imigran gelap di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor merupakan imigram mandiri yang dilindungi undang-undang. Imigrasi Klas II Bogor pun diminta Bupati Bogor, Nurhayanti bergerak senyap menindak imigram asal Timur Tengah yang bekerja ditengah pencarian suaka.
“Memang urusan imigram ini belum diserahkan ke pemerintah daerah. Masih di pusat. Tapi kan ini dampaknya ke Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor, Nurhayanti usai menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Pendopo Bupati, Cibinong, Kamis (4/8/2016).
“Karena dengan perilaku yang berbeda dengan warga lokal, imigram itu sempat juga meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor itu menambahkan, camat juga harus melakukan pendataan dan melakukan penertiban di lapangan.
“Karena imigram itu kan tidak boleh bekerja atau membuka usaha. Tapi kenyataannya kan ada membuka usaha potong rambut di Cisarua sana,” tukasnya.
“Itu yang harus ditertibkan tapi jangan sampai melanggar HAM. Mesti dipertimbangkan dulu sebelum bertindak,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Klas II Bogor, Herman Lukman mengungkapkan, di Cisarua ada lima titik tenpat pemotongan rambut yang bekerja atau membuka usaha potong rambut.
“Beberapa hari lalu kami operasi, tapi bocor. Makanya dapat perintah dari bupati supaya imigrasi jalan sendiri tanpa melibatkan instansi lain,” katanya.
Herman menambahkan, sejauh ini lima imigran mandiri ditangkap dan diserahkan ke Rudenim. “Berapa lamanya tidak tahu. Sesuai proses nanti bisa diproses oleh negara ketiga (hukum Indonesia). Kan mereka sudah disosialisasi, tapi tetap membandel, jadi kami ciduk,” tukasnya.
“Imigran mandiri itu kan memang tidak boleh bekerja. Mereka itu datang kesini dengan uang sendiri untuk hidup dan menyewa tempat tinggal,” katanya.
Camat Cisarua, Bayu Rahmawanto mengungkapkan, telah membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Pora). “Ya, sudah ada. Dominan, imigram itu berasal dari Afghanistan dan beberapa negara Timur Tengah lain,” singkatnya. (cex)