Pemkot Bogor Lepas Tanggung Jawab, PT PGI Bangun Terminal Baranangsiang

Kota Bogor – bogorOnline.com

Terkait pembangunan Terminal Baranangsiang yang hingga saat ini masih belum ada kejelasan nya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah tidak akan turut campur lagi, baik secara pengelolaan ataupun pembangunan fisiknya, namun apabila sudah dilaksanakan serah terima terminal Baranangsiang ke pemerintah pusat, hal tersebut berdasarkan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014, dimana untuk terminal tipe A diseluruh Indonesia akan diambil alih oleh pemerintah pusat, baik pengelolaannya maupun secara keseluruh keberadaan aset asetnya.

Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan, serah terima terminal Baranangsiang dari Pemkot Bogor ke pemerintah pusat dilakukan secara menyeluruh, baik pengelolaannya, aset asetnya maupun kondisi bangunan yang ada saat ini. Jadi semuanya akan menjadi kewenangan pihak pemerintah pusat. Pemkot Bogor sudah tidak turut campur lagi dalam pengelolaan maupun penggunaan aset terminal Baranangsiang, karena semuanya di serahkan.

“Semuanya nanti akan diserahkan ke pemerintah pusat dan otomatis apapun menyangkut soal terminal itu, pihak pemerintah pusat yang menangani. Kita Pemkot Bogor hanya bisa mengambil pajak pajak dari keberadaan terminal saja,” ungkap Walikota usai melakukan rapat pertemuan antara Pemkot Bogor dengan BPTJ dan PT. PGI, Kamis (15/9/16) malam.

Saat ini, lanjut Bima, Pemkot Bogor sedang melakukan persiapan persiapan baik secara legal maupun tehnis untuk serah terima Terimnal Baranangsiang ke pemerintah pusat berdasarkan amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 itu. Semua aspek dibahas, baik aspek yuridis, tehnis dan administrasi, termasuk soal kerjasama yang sudah dibangun antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga PT Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI) terkait pembangunan optimalisasi terminal Baranangsiang.

“Jadi kita bahas soal aspek yuridis dan tehnis serta administrasi, termasuk soal pembangunan optimalisasi terminal Baranangsiang yang akan dibangun oleh PT PGI. Nanti semuanya dikelola oleh pusat termasuk aset aset yang ada di terminal Baranangsiang menjadi aset pemerintah pusat, dan Kota Bogor hanya berwenang menerima pajak pajak dari keberadaan terminal Baranangsiang tersebut,” jelasnya.

Serah terima akan dilakukan 2 Oktober 2016, saat ini sejumlah tahapan sedang dilakukan untuk serah terima itu. Setelah dilakukan serah terima, selanjutnya akan fokus kepada pembangunan optimalisasi terminal Baranangsiang oleh PT PGI. Namun untuk perjanjian antara Pemkot Bogor dengan pihak ketiga PT PGI akan tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan adanya serah terima, secara keseluruhan yang menangani adalah pemerintah pusat, jadi nanti perjanjian kerjasama akan dilakukan perubahan antara PT PGI dengan pemerintah pusat.

“Untuk pembangunan optimalisasi terminal Baranangsiang tetap tidak akan berubah dan terganggu, pembangunan tetap oleh PT PGI, tetapi kerjasamanya dirubah dari Pemkot Bogor ke pemerintah pusat,” tegasnya.

Semua yang menyangkut permasalahan itu, secara hukum saat ini sedang dikaji untuk perpindahan perjanjian antara Pemkot dan Pemerintah pusat, terutama soal optimalisasi terminalnya. “Kita akan terus membahasnya dengan pihak Pemerintah pusat,” tandas Bima.,

Corporate Sekretaris PT. Pancakarya Grahatama Indonesia (PGI), Firman Dwinanto mengatakan, PT PGI tidak keberatan apabila terminal baranangsiang diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

“Ini merupakan amanat undang-undang, jadi kita tetap hormati dan tidak keberatan, namun yang menjadi catatan tidak boleh Pemkot Bogor menggugurkan perjanjian kerjasama yang sudah ada dengan PT PGI. Dalam pembahasan tadi, Pemerintah Pusat yang akan mengambil alih perjanjian ini,” tuturnya.

Kendati demikian, Firman juga berharap, design terminal baranangsiang yang telah direvisi agar tidak digantungkan kembali oleh Pemkot Bogor. “Kita telah melakukan revisi sebanyak 22 kali. Terakhir, kami telah berikan design terminal yang diminta oleh Walikota kepadanya dengan melihat kepada kearifan lokal,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, yang akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat oleh Pemkot Bogor yakni aset terminal termasuk dengan design terminal dari kami.

“Kita sudah sampaikan kepada pak Wali, tolong design kami yang sudah beberapa kali direvisi itu segera disepakati terlebih dahulu design nya, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terminal Baranangsiang yang akan menerbitkan adalah Pemkot Bogor. Maka dari itu, apabila Walikota tidak menyetujui designnya maka akan kesulitan nanti mengurus IMB nya. Dalam hal ini, kementrian sudah menyetujui hal ini,” pungkasnya.(bunai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *