Ini Kata BPJS Bogor Soal Masih Ditagihnya Peserta yang Telah Meninggal

BogorOnline.com, BOGOR- Rumitnya birokrasi Badan Penyelenggara Jasa Sosial Kesehatan (BPJS) di kota bogor ditanggapi serius jajaranan managemen. Rabu (3/11) angkat bicara.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Mahat Kusumadi memberikan penjelasan prihal pengurusan dokumen kepesertaan yang telah meninggal namun masih terdapat tagihan.

“Kami takan pernah tahu jika peserta BPJS tidak melaporkan jika anggota keluarganya ada yang telah meninggal dan tidak dilaporkan langsung oleh sanak keluarga. Makanya kami juga meminta kerjasama masyarakat untuk berperan aktif dalam pengurusan keanggotaan. Baik itu perubahan data atau hal lain,” kata dia sesekali diselingi tawa, kepada BogorOnline.com, diruang kerjanya di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor.

Meski demikian, Mahat tidak menampik masih banyaknya sistem serta pelayanan yang perlu diperbaiki ditempat ia memimpin.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga, Hendi Novian mengaku kesal atas berbelitnya birokrasi serta minimnya pemberitahuan kepengurusan dokumen khusus kematian yang harus dilakukan tertanggal 1 hingga 28 setiap bulannya.

“Ya, memang kami akui hal tersebut bisa saja terjadi, bisa juga karena penyampaian petugas kami yang tak tuntas. Makanya kami akan segera membuat pemberitahuan tersebut melalui alat peraga yang kami miliki disekitar tempat pengurusan dokumen tersebut agar peserta BPJS benar benar mengetahui sistem pengurusan dokumen yang diterapkan,” kata Mahat.

Diruang yang sama, Kepala Sub Unit Kepesertaan, Bety memaparkan adanya sistem refund (uang kembali) bagi peserta yang telah meninggal namun masih terdapat tagihan. Meski demikian pihak BPJS pun tidak bisa serta merta mengembalikan uang yang telah dibayarkan jika peserta tidak menempuh prosedur yang telah ditetapkannya.

“Ada syarat  yang harus dilengkapi oleh peserta untuk menempuh sistem tersebut. Sistem ini membutuhkan waktu maksimal dua bulan setelah melalui verifikasi data dan disetujui tentunya,” kata Bety yang duduk berdampingan dengan Humas BPJS

Masih kata dia, bila peserta sudah melewati verifikasi data maka BPJS bisa mengembalikan uang tagihan sebelumnya, dengan catatan benar adanya bahwa peserta tersebut telah meninggal dunia dilengkapi dengan. Foto copy Kartu Keluarga. Surat keterangan kematian. Bukti asli pembayaran terakhir, kartu peserta yang telah meninggal dan Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan.

“Persyaratan tersebut memang harus ditempuh. Itu kami berlakukan untuk meminimalisir adanya kemungkinan kecurangan atau orang yang tak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kebijakan yang kami terapkan. Setelah persyaratan tersebut ditempuh maka tagihan peserta bpjsnya bisa kami hentikan, setelah itu ahli waris silagkan mengajukan surat refund kepada kami dengan catatan benar adanya penagihan tersebut terjadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” pungkasnya. (zer)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *