Pemilik Yayasan Eka Wijaya Kembali Digugat ke PN Cibinong

Cibinong – bogoronline.com – Pemilik Yayasan Ekawijaya, Yansen Ekawijaya kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (31/10), oleh Aguatinus Ivan Yuandito atas dugaan penipuan dan intimidasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Eka Wijaya, Jalan Mayor Oking, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Melalui kuasa hukumnya, Wegig Chahyo mengatakan, gugatan ke PN Cibinong dengan nomor 261/PDT.G/2016/PN.Cbi ini pada awalnya ibu kandung dari Kevin yakni Karti yang juga istri kliennya tersebut bekerja di perusahaan milik Yuliana Ekawijaya istri dari Yansen Ekawijaya.

“Waktu itu Karti di iming-imingi untuk menyekolahkan anaknya di sekolah Ekawijaya dengan diskon seperti anak guru yang lainnya. Setelah dua tahun berjalan Karti tidak lagi bekerja di perusahaan milik Yuliana lagi, ketika sudah tidak lagi bekerja tiba-tiba Kevin diberikan surat penagihan uang pangkal yang sebelumnya sudah dibayar lunas tetapi ditagih lagi dengan alasan kurang,” tutur Wegig.

Menurut kliennya, imbuh Wegig, uang tersebut sudah dibayar lunas dan memang uang pangkalnya lebih rendah dari biaya siswa umum lainnya karena dijanjikan diberikan diskon seperti staf yang lain.

“Karena tidak mau membayar, Kevin diintimidasi yaitu tidak diperbolehkan buang air kecil selama pelajaran dan beberapa hari kemudian ketika akan mencium tangan Tedy (Ketua Yayasan Ekawijaya) malahan didorong sampai terluka. Karena takut, orangtua Kevin buru-buru membayar. Sampai akhirnya karena cemas maka klien saya memindahkan anaknya ke sekolah lain karena Kevin menjadi ketakutan dan murung,”tukasnya.

Sementara itu, Yansen Ekawijaya ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya mempersilahkan untuk melayangkan gugatan. “Silahkan saja karena hal tersebut itu sudah menjadi hak setiap warga negara dan saya mau bilang apa, tinggal kita buktikan di Pengadilan saja nanti,” ujarnya. (di)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *