BogorOnline.com, CIBINONG- Jajaran Polsek Cibinong, Resor Bogor mengungkap pencurian kendaraan bermotor, Rabu (2/11). Lima orang tersangka serta satu unit sepeda motor hasil kejahatan pun diamankan di Mapolsek Cibinong.
Diketahui, lima tersangka berinisial AR (22), MJ (20), AF (23), DR (19) dan seorang penadah, DD (38). Semua tersangka tinggal di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong dan sering kedapatan nongkrong di depan Terminal Cibinong.
Kapolsek Cibinong, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, AR menjadi eksekutor meminjam motor kepada Lega Wadi (29) warga Kampuny Kebun Kopi RT002/012 yang berprofesi sebagai pedagang di sekitaran Pasar Cibinong.
“AR kemudian menggandakan kunci motor korban sebelum dikembalikan ke pemiliknya. Lalu mereka mencurinya dengan kunci yg sudah diduplikat,” kata Kompol Hida.
Modusnya, kata Hida, pelaku melakukan pendakata kepada calon korban, setelah muali terbangung rasa percaya, maka kemudian dieksekusi di sekitaran Cibinong.
“Setelah dilakukan pengembangan, di kontrakan DD terdapat lima motor hasil kejahatan,” tandasnya.
Pelaku ditangkap dengan polisi berpura-pura hendak membeli motor pelaku. Bodong tanpa surat-surat dan dijual dengan harga Rp 2 juta.
“Kami lakukan negosiasi. Setelah deal, bukan uang yang kami keluarkan tapi senjata dan langsung kami ringkus mereka,” tegasnya.
AR sendiri mengaku mencuri motor untuk kebutuhan bayar rumah kontrakannya sebesar Rp 500 ribu per bulan. “Soalnya udah mau habis. Takut diusir sama yang punya kontrakan,” katanya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun. (Cex)