bogorOnline.com-Cibinong-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bogor lanjutkan pembongkaran belasan bangunan liar sekitar Stadion Pakansari, Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Selasa (21/12/16).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Kabid Dal Ops) Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan mengatakan, memang pada hari ini pihaknya membongkara sekitar 16 bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan(IMB). Sebelum membongkar dirinya sudah
memberi semua pemilik Bangunan Liar (Bangli) yang melanggar,diberi surat teguran satu sampai tiga kali.
“Sedangkan bagi yang bersedia membongkar sendiri Petugas Satpol PP ikut membantu, termasuk mengangkut barang-barangnya,” kata Asnan saat ditemui bogorOnline.com di kantornya.
Asnan menambahkan, pembongkaran tersebut telah melalui mekanisme yang benar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang penertiban umum, sudah menjadi tupoksi pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan tindakan ini.
“Kalau dibiarkan, di khawatirkan bangunan liar tersebut kembali menjamur,” tambahnya.(rul)





