CIBINONG- Kurang dari satu bulan tilang elektronik (e-Tilang) diberlakukan Polres Bogor, tepatnya sejak 13 Februari 2017 lalu, setidaknya 4007 pelanggar merasakan sanksi tilang surat biru. Jumlah itu, rupanya paling di seantero wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Dengan jumlah sebanyak itu, Polres Bogor menempati posisi pertama se-Polda Jawa Barat dalam penerapan e-Tilang” ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Rabu (8/2).
Menurutnya sistem e-Tilang lebih efisien dan memudahkan pelanggar terutama dalam menghemat waktu ketimbang harus mengikuti sidang.
Setelah data pelanggar di isi oleh petugas dengan aplikasi di hp android, kata Hasby, maka akan muncul nomor Briva (nomor unik untuk membayar denda di ATM).
“Ini juga bagian dari menghindari pungutan liar, jadi pengendara itu tinggal bayar saja langsung dendanya di Bank BRI atau di ATM terdekat,” terangnya.
Hasby menambahkan, sanksi tilang jangan disalahartikan oleh pengendara, pasalnya hal itu merupakan bentuk perhatian Polri kepada pelanggar untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Saat berkendaraan yang diutamakan adalah keselamatan diri maupun keselamatan orang lain di jalan,” tukasnya. (cex)





