Walikota Telat Hadiri Rapat Paripurna, Ketua DPRD Skors Sidang 30 Menit

Bogor – bogorOnline.com
Lagi-lagi sidang Paripurna di DPRD Kota Bogor jadi sorotan publik. Kali ini, selain Walikota Bogor Bima Arya telat menghadiri sidang paripurna. Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono juga mempersilahkan para Kepala OPD keluar ruang sidang untuk mengganti seragam Pakaian Sipil Resmi (PSR). Alhasil, sidang Paripurna di skorsing 30 menit, Senin (17/7/17).

Menelisik jauh lebih dalam, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Andi Surya Wijaya menegaskan, peristiwa di saat sidang Paripurna pada Senin (17/7) siang, dimana Ketua DPRD Untung W Maryono yang memimpin jalannya sidang mempersilahkan para tamu undangan keluar, khususnya kalangan eksekutif yang saat itu mengenakan seragam korpri tidak diperkenankan untuk mengikuti rapat Paripurna.
Padahal, kata Andi, terdapat dua orang pimpinan dewan yang pakaiannya belum masuk klasifikasinya sebagai seragam PSR.
“Saya juga heran tadi kenapa para undangan disuruh ganti pakaian PSR, yang ditegur itu yah pakai baju Korpri. Kalau bicara PSR dari empat orang pimpinan dewan, cuma dua orang yang sesuai memakai PSR. Ketua pakai safari biasa, Pak Heri (Wakil Pimpinan DPRD) seragamnya pakai dasi, itu kan PSL lebih salah lagi,” ungkap Andi saat diwawancarai awak media, usai rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Untung W Maryono menjelaskan mengapa jalannya rapa Paripurna di skorsing selama 30 menit.
“Setiap pelaksanaan Paripurna selalu ngaret, maka dari itu, untuk saat ini tanpa adanya Walikota sidang saya buka dulu lalu minta waktu setengah jam untuk saya skors,” kata Untung sambil membuka lalu menskor sidang.
Bagi para peserta rapat yang tidak menggunakan seragam sesuai dengan undangan yang tertera, lanjut Untung, dirinya minta segera keluar dari ruang rapat paripurna.
“Sidang akan diskor selama 30 menit untuk mengganti pakaian dan menunggu Wali Kota Bogor hadir,” tandasnya.
Atas kejadian itu, sebagian peserta sidang dari eksekutif yang tidak mengenakan pakaian PSR keluar ruangan untuk berganti pakaian, guna dapat mengikuti jalannya pelaksanaan sidang paripurna.
Sesuai agenda, rapat sidang Paripurna tentang perubahan keempat atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. (Nai)
ARTIKEL REKOMENDASI