Ade Mashudi, KPU Terkesan Menutup-nutupi Kesalahan

bogorOnline.com
Sidang lanjutan atau musyawarah penyelesaian sengketa surat dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota Bogor tahun 2018, dari jalur perseorangan Ade Mashudi dan Linda Dahlina kembali digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Selasa (12/12/17).
Sidang kali ini agendanya adalah, pencocokan bukti dokumen dari termohon, dalam hal ini KPU Kota Bogor, serta menghadirkan sejumlah saksi dari pemohon.
Saat berjalannya sidang, Ade Mashudi mengatakan, KPU terkesan menutup nutupi kesalahan yang memang harusnya di akui dan terbuka. Ada beberapa tanggapan dalam penyampaian yang tidak sesuai dengan kenyataan pada penghitungan berkas persyaratan pencalonan. Kurangnya pengamanan di KPU seperti yang dikatakan oleh kedua saksi pemohon.
“Kalau dia (KPU) menghadirkan saksi menyampaikan ada halaman-halaman lengkap kan bukan itu yang mau saya sampaikan, kita minta yang budel bundel besar yang hilang itu gimana kronologisnya, ini kan hilangnya bukan satu-satu tapi hilangnya 6 bundel mungkin 1 budel nya itu bisa 100 – 200 lembar,” tegas Ade.
Apabila sejumlah bukti tersebut hilang, lanjut Ade, Panwas harus memutuskan membatalkan rapat pleno bersama KPU tentang rekapitulasi perhitungan tersebut.
“Besok kita akan memberi kesimpulan beberapa hasil musyawarah ini bahwa kami tidak menerima dengan proses hilangnya itu,” lanjutnya.
Masih ditempat yang sama, Divisi Hukum KPU Kota Bogor, Siti Natawati menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri atas hilangnya sejumlah berkas yang diadukan oleh pemohon dengan melihat dari bukti rekaman video. Saat itu, video terconect pada layar besar yang sengaja disediakan agar bisa dilihat oleh masyarakat umum dan siapapun dapat melihat proses penghitungan.
“Kami miliki bukti rekaman video yang  semuanya terconect, saat itu masyarakat umum pun bisa melihat dari tempat penghitungan ke lobby dan layar besar itu semua terbuka,” tandasnya. (Rky)
ARTIKEL REKOMENDASI