Kecewa dengan Hasil Sidang, Ade Mashudi akan Daftar ke PTUN

bogorOnline.com
Merasa tidak puas dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bogor dan hasil putusan gugatan di Panwaslu Kota Bogor, bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independent untuk Pilwalkot Bogor 2018, Ade Mashudi dan Linda, Senin (18/12) esok, akan mendaftar banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nanti besok (Senin), kami akan daftar banding ke PTUN,” ungkap Ade kepada wartawan, Ahad (17/12/17).
Ade menjelaskan, langkah banding dilakukan karena banyak sekali kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU pada saat penyerahan berkas dukungan. Untuk langkah awal, pada saat mendaptar banding nanti, Ade akan menyerahkan dokumen SK dari KPU dan Keputusan Panwaslu Kota Bogor.
“Kita akan serahkan SK KPU dan Keputusan Panwaslu ke PTUN,” jelasnya.
Ade yang juga Ketua AMS Kota Bogor menerangkan, dalam langkah banding PTUN ini, pihaknya menggunakan kuasa hukum dari tim LBH AMS pusat. Dalam sengketa Pilwalkot Bogor tahun 2018 itu, banyak sekali bukti bukti pelanggaran SOP KPU Kota Bogor. Salah satu yang paling menonjol adalah bahwa di Kantor KPU Kota Bogor itu tidak steril dan tidak dijaga oleh petugas kepolisian. Padahal seharusnya di dalam ruangan KPU tidak boleh ada pihak pihak manapun tanpa menggunakan Id Card, namun kenyataan yang terjadi, orang tanpa Id Card bebas berada di dalam ruangan KPU dan selama penyerahan berkas dukungan, tidak dalam pengawalan petugas kepolisian.
“Atas dasar itulah sehingga berkas berkas dukungan milik kami hilang. Seharusnya KPU itu steril dan diawasi serta dikawal penuh petugas kepolisian. Kita sudah menyiapkan bukti bukti baik fisik maupun dokumentasi foto maupun video,” tegasnya. (Nai)
ARTIKEL REKOMENDASI