Tak Miliki izin, Burger King Lodaya Harus Segera Dibongkar

beranda, Kota Bogor1.5K views

bogorOnline.com

Pelanggaran berat yang dilakukan pemilik Burger King berlokasi di bilangan Lodaya, Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Barat, yang membangun usaha tanpa mengantongi izin IMB, sampai saat ini masih sebatas dilakukan penyegelan. Sejumlah pihak menyoroti lemahnya tindakan tegas aparat Penegak Perda dalam menindak para pelaku pelanggaran Perda.

“Seharusnya tidak boleh didiamkan begitu saja, kalau sudah disegel, maka harus ditindaklanjuti dengan pembongkaran,” kata anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Ardiansyah.

Ia mengatakan, pelanggaran berat yang dilakukan Burger King harus setimpal dengan tindakan tegas dari aparat penegak perda.

“Harus sampai memberikan efek jera, karena pelanggaran yang dilakukannya sangat berat. Kalau didiamkan saja, maka pengusaha lain bisa melakukan hal yang sama seperti Burger King,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Burger King yakni belum memiliki IMB. Termasuk pengajuan  belum ada. Pengelola kata dia, hanya bermodalkan IMB lama, yakni IMB bangunan lama saat masih menjadi FO.

“Karena ada renovasi dan perubahan peruntukan tentu harus ada revisi IMB. Nah ini yang tidak mereka lakukan,” ucapnya.

Padahal kata dia, proses revisi IMB akan lebih mudah dan tidak akan memakan waktu lama, karena hanya sebatas melakukan perubahan bentuk bangunan.

“Sebenarnya lebih mudah, hanya membuat IMB perubahan saja. Enggak merubah fungsi, karena awal sudah tempat usaha. Hingga terbit IMB baru, mereka boleh lanjut pembangunan,” tegasnya. (Nai/ist)