Depok – Tanah hasil dari warisan orang tua, memang kerap menjadi sengketa diantara keturunan nya. Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Mereka adalah Ruslan Saud, yang “berseteru” dengan Aif Ruhbi. Keduanya saling klaim kepemilikan tanah seluas kurang lebih 800 meter yang terletak di tepi jalan raya Tapos.
Ruslan Saud memang secara legalitas telah memiliki Sertifikat SHM nomor 02331 saat memohon sertifikat ajudikasi tahun 2006 yang lalu. Namun, menurut kuasa dari Aif Ruhbi, Helmi Ichsan, bahwa dasar dari sertifikat itu dari segel yang diduga di palsukan.
“Jadi itu yang dipakai dasar dia buat sertifikat ajudikasi, adalah segel tahun 1971 dan 1997, tapi segel tahun 1971 nya tidak pernah dia perlihatkan aslinya, hanya sebatas foto copy saja, jadi kami menduga segel tahun 1971 itu dipalsukan,” kata Helmi, usai menghadiri rangkaian mediasi di lokasi tanah yang dipersoalkan bersama dengan petugas dari ATR /BPN Kota Depok, kemarin.
Menurutnya, Segel waris tahun 1971 itu merupakan segel dari Sateng ke Saud yang statusnya antara orang tua dan anak, sementara segel tahun 1997 adalah segel dari Saud ke Ruslan, selaku orang tua dan anak.
Sementara bukti kepemilikan segel waris yang dimiliki klien nya itu, merupakan segel tahun 1974. Yakni, dari Sateng ke Ramli bin Endi. “Ramli ini adalah orang tua kandung dari Aif. Almarhum Sateng ini membuat segel waris langsung ke Ramli, karena waktu itu Endi sudah meninggal. Jadi tidak diberikan ke anaknya tapi langsung ke cucu nya, dan turut di tanda tangani juga oleh Saud,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika dilapangan saat ditanyakan segel tahun 1971, alasannya sudah di serahkan ke BPN berbarengan dengan segel tahun 1997.
“Sementara warkah yang selama ada di kantor ATR/BPN hanya dapat ditemukan segel tahun 1997 saja, sementara untuk segel tahun 1971 hanya foto copy nya saja pada saat dilakukan mediasi yang pertama kalinya dikantor ATR/BPN Kota Depok,” imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Helmi, bahwa tanah milik Sateng sudah dibagikan kepada seluruh keturunan nya, termasuk kepada Saud yang lokasinya disebelah tanah yang kini dikuasai nya.
“Satu hamparan termasuk yang sekarang diklaim oleh Ruslan itu milik Ramli, dan milik Ruslan itu ada disebelahnya, hanya berbeda buku girik atapun Letter C nya saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ruslan Saud bersikukuh bahwa tanah yang kini menjadi tempat usaha cucian mobil itu merupakan warisan dari orang tuanya.
Ketika ditanya terkait segel yang dipakai sebagai dasar terbit nya Sertifikat, segel itu ada. “Segel tahun 71 ada di BPN,” ungkap Ruslan.
Dalam lanjutan mediasi itu, perwakilan dari BPN Kota Depok, David Agam mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan permohonan mediasi. “Di sini kami netral, kami hanya melihat lokasi yang dipersoalkan dan kedua belah pihak saling menunjukkan batas-batas nya,” kata David. (adi)