Soal Usulan Sanksi Berat ASN Satpol PP, Pemkot Bogor Tunggu Keputusan BKN

BOGORONLINE.com – Pemerintah Kota Bogor masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan sanksi disiplin berat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Bogor berinisial IJ atau Idja Jajuli. ASN tersebut diduga terlibat persoalan utang piutang dengan sejumlah rekan kerjanya.

Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor, Jimmy Ventius Parluhutan Hutapea. Ia menjelaskan, pemeriksaan internal telah selesai dilakukan sejak akhir 2025 dan kini memasuki tahap permintaan pertimbangan teknis dari BKN.

“Saat ini sedang berproses. Pemerintah Kota Bogor sudah mengajukan sanksi berat, tetapi belum turun SK-nya karena masih menunggu pertek dari BKN,” ujar Jimmy.

Menurut dia, dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami sejumlah rekan kerja.

“Dia mengakui apa yang sudah dilakukan dan siap mempertanggungjawabkan,” katanya.

Jimmy menuturkan, jumlah utang yang dimiliki ASN tersebut masih berubah karena sebagian kewajiban disebut telah dibayar secara bertahap.

“Nominalnya berubah-ubah karena ada pembayaran, ada sisa utang yang terus bergerak tergantung pembayaran yang dilakukan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana pinjaman itu diduga digunakan untuk kepentingan usaha pribadi di luar tugas kedinasan sebagai ASN.

“Sesuai pengakuan yang bersangkutan, uang itu digunakan untuk keperluan usaha. Ada yang terkait jual beli saham maupun pengadaan barang dan jasa,” ungkap Jimmy.

Meski demikian, Inspektorat memastikan tidak menemukan indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas judi online.

“Tidak terkonfirmasi terkait judi online. Yang disampaikan lebih kepada urusan saham,” tegasnya.

Jimmy menambahkan, persoalan keuangan yang dialami ASN tersebut diduga bermula setelah menjadi korban penipuan. Kondisi itu disebut berdampak pada menurunnya kemampuan membayar utang kepada para pemberi pinjaman.

“Awalnya yang bersangkutan masih mampu membayar kepada teman-temannya. Tetapi setelah mengalami penipuan, dia tidak mampu lagi membayar,” ujarnya.

Dalam proses penanganan perkara, Inspektorat Kota Bogor telah memeriksa empat orang yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Untuk kasus ini, terakhir yang kami periksa ada empat orang,” kata Jimmy.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat langsung menjatuhkan hukuman disiplin berat tanpa persetujuan dari pemerintah pusat melalui BKN.

“Untuk sanksi berat harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Bisa disetujui, bisa juga tidak,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran disiplin ASN dan penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan internal pemerintahan Kota Bogor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *