Menteri Hanif: Begini Aturan Cuti Lebaran, Untuk Pekerja Swasta

bogorOnline.com

Pemerintah resmi menetapkan tujuh hari waktu cuti bersama untuk para pekerja pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018. Sebab, hal ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah ditandatangani 18 April lalu.
Namun, ada hal yang berbeda dalam aturan pekerja di perusahaan swasta. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan, cuti bersama pekerja swasta menjadi bagian dari cuti tahunan pekerja dan bersifat fakultatif. Dalam artian, cuti bersama dapat diambil sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan swasta dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Jadwal cuti bersama di perusahaan swasta akan ditentukan dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, atau berpedoman kepada perjanjian kerja bersama,” jelas Hanif di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

“Sebab, biasanya tuntutan, demand di lebaran ini tinggi, jadi harus kejar target, jadi ya disesuaikan saja,” lanjutnya.

Maka dari ketentuan cuti bersama di perusahaan swasta tersebut, jelas berbeda dengan di lembaga pemerintahan. Bila cuti bersama PNS tidak mengganggu cuti tahunan, maka untuk swasta berlaku hal sebaliknya.

“Cuti bersama (di swasta) itu memakan atau memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu kan haknya pekerja sebetulnya. Mereka yang menentukan kapan cutinya. Itu kalau di swasta. Ini beda kalau di sini (di lembaga pemerintahan),” jelas Hanif.

Menurutnya, setiap keputusan cuti Lebaran 2018 telah mempertimbangkan semua aspek, termasuk dunia usaha. Bahkan, untuk model cuti yang bersifat fakultatif itu bukan hal yang baru.
“Cuti di perusahaan swasta dari dulu yang sifatnya fakultatif, tahun ini juga bersifat fakultatif,” tuturnya.

Hanif menjelaskan nantinya terkait peraturan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera membuat surat edaran bagi para pelaku usaha mengenai hasil evaluasi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.

“Nanti kita buat surat edaran, diberikan ke semua perusahaan mengenai cuti bersama. Isinya untuk menjelaskan mengenai cuti bersama,” pungkasnya.

Ditambahnya, hari cuti Lebaran, libur akan mencapai total 10 hari, sehingga masyarakat bisa memiliki pilihan waktu pergi ke kampung halaman. Jadi, Pemerintah memprediksi kendaraan tidak akan menumpuk di satu hari saja.

Sebelumnya, disampaikan dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.(rul)

Sumber:
https://www.radarbanten.co.id/ini-aturan-cuti-lebaran-untuk-pekerja-swasta/

ARTIKEL REKOMENDASI