bogorOnline.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan sosialisasi kenaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun 2018 di Hotel Padjadjaran Suite BNR, Kota Bogor, Senin (19/11/18).
Sebelumnya, kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) terbaru nomor 4 tahun 2018, dimana sudah 20 tahun retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kota Bogor tidak pernah mengalami kenaikan sehingga pendapatan PKB pun sangat rendah sampai di bawah Rp1 miliar.
“Alhamdulillah hasil dari sosialisasi tadi mereka menerima dan mengerti kondisi yang ada, karena bagaimana pun membuka apa adanya yang terjadi di PKB ini sehingga mengerti keadaan dan yang merasakan juga mereka. Sudah puluhan tahun tidak naik, untuk perdanya berubah per 4 atau 5 tahun, tapi tarifnya tidak pernah naik,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rudi Partawijaya.
Rudi mengatakan, kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 21 November 2018 mendatang dan kenaikannya pun kurang lebih 80 persen karena nilai yang lama cukup rendah sekali.
“Yang lama cuma 37,5 sampai 40 ribu. Kini yang baru bisa mencapai 70 sampai 80 ribu. Diharapkan dengan kenaikan tarif ini, target PAD kita bisa masuk di angka Rp1,1 miliar. Mudah – mudahan ini tercapai dan terlaksana dengan baik sehingga tidak ada masalah,” ujarnya.
Rudi menambahkan, di tahun depan mungkin ada peningkatan kembali karena retribusi itu tergantung pendapantan perhari yang di bagi 12 bulan. Disamping itu, pelayanan pun akan ditingkatkan seperti pengujian kendaraan menggunakan tab langsung ke sistem untuk lebih cepat dalam pemeriksaan kendaraan.
“Ini memang kewajiban masyarakat untuk PAD Kota Bogor karena sudah lama tidak naik, dan semua pihak menerima semua itu dan semua pihak mengerti dengan kondisi yang ada,” katanya. (*)