PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten Bogor masih belum mengambil langkah taktis untuk mengatasi persoalan lalulintas di Jalan Raya Parungpanjang-Bunar yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Tangerang. Kebijakan berani dari Bupati Tangerang membatasi jam operasional truk tambang, yang tidak dapat diantisipasi Pemkab Bogor membuat para pengendara lain makin tersiksa. Hampir setiap hari jalan macet total, dan ulah pengemudi meninggalkan kendaraan di tengah jalan dikeluhkan warga.
“Dear bapak sopir yang terhormat, kalau memang parkir di jalan itu pilihan terakhir, cing atuh kasih jarak untuk bisa kendaraan kecil bisa selap selip. Tiga truk kasih jarak kurang lebih 10m. Tiga truk, kasih jarak lg 10 mtr. Begitu seterusnya. Jadi semua msh bisa pakai jalannya. Semua orang punya keperluan hidupnya. Satu lagi, beri jarak 50mtr sebelum dan sesudah belokan untuk mengantisipasi keruwetan di pertigaan. Jadi semua bisa sampai tujuan masing masing,” tulis Endang Setyaningsih, yang berprofesi sebagai guru. Ia menambahkan hastagh #saveparungpanjang, di akun media sosialnya.
Har ini, Jum’at (11/1) Kemacetan panjang terjadi di ruas Jalan Raya Sudamanik – Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang. Dampak adanya antrian truk tambang yang terkena peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang aturan jam operasional kendaraan truk angkutan hasil tambang tersebut.
Pantauan bogoronline.com, ruas Jalan Sudamanik-Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang menjadi kantong parkir truk tambang dan menyebabkan kemacetan hingga mengular puluhan kilometer. Selain roda 4 dan sepeda motor pun sulit untuk melintas. Pasalnya, truk tambang yang terparkir di badan tersebut menaruh kendaraannya berdekatan dan kemudian ditinggalkan oleh sopirnya.
“Kalau kemacetan ini dibiarkan terus, kita yang menjadi korbannya. Ini jalur utama dari Kecamatan Parungpanjang menuju ke Tangerang. Bukan hanya pengendara bahkan para pedang sayuran, yang pergi ke sekolah dan berangkat kerja semuanya terhambat, “ungkap Rudi (46) warga Parungpanjang kepada bogoronline.com, Jumat 11/01/2019
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sendiri sudah mencoba mengurai kemacetan di ruas jalan raya Parungpanjang – Bunar yang disebabkan antrian truk tambang terparkir di badan jalan.
“Kamisudah mengatur titik kemacetan. Namun memang, dirinya mengakui bahwa truk tambang yang terparkir di badan jalan di tinggalkan oleh sopirnya,” ujar Kepala Bidang Pengawasan pada Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda.
Ia mengungkapkan kemacetan terjadi sejak sekitar pukul 07.00 WIB, kemudian petugas sudah berhasil melerai kemacetan pukul 11.00 WIB.
“Hingga saat ini, akses jalan sudah bisa berjalan. Namun truk tambang masih terparkir di badan jalan menunggu Perbub Tangerang, “paparnya.
Bisma mengutarakan, kebijakam penyamaan jam oprasional oleh BPTJ ini masih masa sosialisasi. “BPTJ juga akan menyediakan kantong parkir untuk truk tambang, sehingga tidak memakirkan kendaraannya di badan jalan lagi,” pungkasnya. (MUL)