CIBINONG-
Permasalahan Jalan Raya Ruas lingkar Pasar Citeureup atau Pu (Fisabilillah) yang dijadikan lapak ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar selama bertahun-tahun yang diduga milik oknum. Membuat geram sejumlah Elemen masyarakat kali ini seperti penjelasan dari Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah mengatakan, langkah para oknum yang telah menggunakan Jalan Raya sebagai tempat berjualan bagi PKL liar merupakan pelanggaran. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 38/2004 tentang Jalan.
“Maka dengan tegas kami meminta Pemkab Bogor, harus segera bertindak tegas. Supaya jalan itu berfungsi lagi sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada Wartawan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh kalah dengan oknum tersebut. Sehingga pihaknya segera perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor.
“Untuk membongkar PKL bodong yang berdiri di jalan milik Pemerintah itu,” tegas saat ditemui Wartawan belum lama ini.
Hasil pantauan bogorOnline.com di lokasi
terlihat jelas jalan tersebut tidak lagi bisa digunakan untuk masyarakat kerena sudah beralih fungsinya menjadi tempat PKL bodong. Ditambah ada dugaan terjadinya masalah tersebut selama bertahun-tahun. Lantaran adanya dugaan, main mata sejumlah oknum. Sehingga keberadaan jalan yang ditutup dan dijadikan lapak tersebut dibiarkan begitu saja.
“Saya bayar sama pengelolanya Rp 8 juta dan bulananya 300 ribu. Habis gimana lagi, kalau tidak bayar kita ga boleh jualan,” ujar salah satu PKL kepada Wartawan di lokasi belum lama ini.(rul)