Soal Air PWSC Layangkan Perlawanan

BABAKAN MADANG-

Warga perumahan Sentul City yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) melayangkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dalam perkara saling gugat antara Sentul City dengan beberapa warga sentul city yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) ke pengadilan Negeri Cibinong (PN) pada 19 Maret 2019.

Melalui kuasa hukum PWSC, Edi Prayitno mengatakan, bahwa kliennya sebagai warga Sentul City yang tidak tahu menahu adanya perkara tersebut dengan perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi jo. No. 32/PDT/2018/PT.BDG jo. No. 3145 K/Pdt/2018, kliennya sebagai warga yang tergabung dalam PWSC ini merasa sangat resah dan dirugikan terkait kekisruhan antara KWSC dan Sentul City soal sistem pengelolaan air minum (SPAM).

“Perkara saling gugat tersebut sebenarnya dipicu adanya ketidakpatuhan beberapa warga Sentul City yang tidak mau membayar biaya pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pihak pengembang perumahan Sentul City yang menurut kami pengenaan biaya tersebut masih dalam batas wajar dengan konsep pengelolaan lingkungan yang cukup baik,” kata Edi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (26/3/19).

Menurutnya, bahwa putusan perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi jo. No. 32/PDT/2018/PT.BDG jo. No. 3145 K/Pdt/2018 tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat dalam hal ini klien nya, terutama terkait adanya amar putusan tidak membolehkan Sentul City memungut biaya pengelolaan lingkungan yang sejak awal telah disepakati. Selain itu, hal yang semakin meresahkan dan sangat berdampak serius bagi klien nya yakni terkait amar putusan pengelolaan SPAM yang selama ini dilakukan Sentul City.

“Patut diketahui selama ini kebutuhan air bersih/minum klien kami dan warga Sentul City disuplai oleh Sentul City bukan oleh PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Dilanjutkannya, PDAM maupun pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor sampai saat ini tidak ada kesiapan sarana prasarana untuk menyuplai air kepada warga di perumahan Sentul City sehingga dapat berbiaya murah. Jika keputusan ini dilaksanakan maka pertanyaan seriusnya, siapa kemudian pihak yang bertanggung jawab menjamin pengelolaan lingkungan menjadi lebih baik dan menjamin pasokan air minum bisa berjalan tanpa berhenti setetes pun kepada kliennya itu.

“Karena klien kami dalam kebutuhan air bersih adalah kebutuhan dasar hajar hidup orang banyak khususnya klien kami,” paparnya.

Sementara itu, ketua PWSC-Cinta Damai, Muhammad Ali menambahkan, dengan pertimbangan dari penjabaran kuasa hukumnya itu dirinya sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi, sangat berkepentingan dengan memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dengan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga ke PN cibinong sebagaimana telah diregister dalam perkara nomor. 74/Pdt.G/2019/PN cbi tanggal 19 maret 2019.

Adapun pihak-pihak, sambungnya, yang didugat yakni pihak yang berperkara dalam kasus tersebut yakni PT Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang, KWSC, Desaman Sinaga, Aswil Asrol, Hj Nurlaila.

“Tuntutannya dalam gugatan perlawanan ini yakni meminta kepada hakim PN Cibinong untuk menyatakan putusan PN Cibinong nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi jo. No. 32/PDT/2018/PT.BDG jo. No. 3145 K/Pdt/2018 tanggal 28 maret 2018 jo. Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3145 K/Pdt/2018 tanggal 18 Desember 2018 tidak berlaku atau mengikat bagi kami dalam perkara tersebut dan tidak merubah keadaan dan hubungan hukum antara kami dan KWSC maupun Sentul City dalam urusan pengelolaan lingkungan perumahan sentul city,” tandasnya.(rul/di)

ARTIKEL REKOMENDASI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *