Kota Bogor – bogorOnline.com
MH atau Mar Hendro, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran (KPU TA) 2017 rupanya akan membuktikan dugaan keterlibatan pihak lain. Selain saksi meringankan, MH juga akan mengajukan saksi menguatkan adanya perintah.
Usai mendampingi pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kuasa Hukum MH, Nurul Bhakti mengatakan seperti dikatakan MH bahwa kliennya hanya menjalankan tugas dari atasannya di KPU.
“Dia hanya bilang “atasan dan bawahan, karena atasan saya memerintahkan kebijakan”. Atasan di internal KPU. Bawahan itu yang bersangkutan. Ya, istilah bahasa Sunda kagok kalau membantah itu,” kata Nurul, Selasa 30 Juli 2019.
Nurul mengakui secara formal MH belum cukup kuat untuk membuktikan adanya perintah dari atasan dimaksud terkait pengadaan dua kegiatan fiktif pada Pilkada Kota Bogor 2018. Sebab, perintah itu sebatas ucapan lisan.
“Kebijakannya lisan-lisan saja,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya memiliki strategi lain dengan melihat dari fakta persidangan nanti. Pihaknya juga saat ini tengah menunggu persetujuan dari saksi meringankan bagi MH untuk diajukan dalam persidangan.
“Kalau saksi yang meringankan ada, dia (MH) bilang ada, tapi dia masih mencari-cari apakah bersedia atau tidak,” tandasnya.
Termasuk MH juga telah menyiapkan untuk saksi yang menguatkan adanya perintah terhadap dirinya dalam kasus ini. “Ya, sudah ada (disiapkan) kata dia,” kata Nurul. (HRS)